MATARAM, AntarNews.net- Prosesi adat bersama masyarakat adat Ngada mewarnai tahapan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko (2×10 MW) di Desa Wogo, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 10/09/2026.
Prosesi adat tersebut dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama masyarakat adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai, kearifan lokal, dan tata adat masyarakat setempat dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan.
Dalam prosesi tersebut dilakukan penanaman pilar adat berupa watu dan ngasu serta pilar nasional bersama perwakilan masyarakat adat Sa’o Millo Mari dan Sa’o Rara.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wogo, Lembaga Pemangku Adat (LPA) Desa Wogo, pemerintah desa, serta tokoh-tokoh adat setempat.
Penanaman watu dan ngasu merupakan bagian dari tata adat masyarakat setempat untuk menegaskan batas wilayah sekaligus menjadi penanda pelepasan hak atas tanah.
Marselus Selu dari Lembaga Pemangku Adat (LPA) Desa Wogo, menjelaskan bahwa prosesi tersebut diawali dengan dibawanya batu adat oleh pihak rumah adat ke Kantor Desa Wogo.
Batu tersebut kemudian diserahkan kepada PLN melalui ritual adat mate ngana yang disaksikan oleh pemerintah desa, LPA, serta tokoh-tokoh adat setempat. Prosesi ini menjadi bagian dari pengesahan penyerahan batu adat dari pemilik tanah kepada PLN.
“Batu itu diterima dan diserahkan kepada PLN melalui ritual _mate ngana_. Ritual ini untuk mengesahkan batu dari pemilik tanah kepada PLN, disaksikan oleh pemerintah dan tokoh adat,” ujar Marselus.
Lahan yang telah melalui prosesi adat tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko sebagai bagian dari pengembangan PLTP Mataloko (2×10 MW).
Konsep ini mengedepankan pemanfaatan langsung panas bumi (direct use) sehingga potensi panas bumi Mataloko tidak hanya dikembangkan sebagai sumber energi listrik, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah melalui pengembangan kawasan geowisata.
Pihak Soma Sa’o Milo Mari, Arnold Dopo Umi, mengatakan semua kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak yang membutuhkan lahan sudah disepakati dan kesepakatan itu diterima oleh kedua pihak.
“Kami semua dari hati sudah serahkan batu itu secara adat supaya ditanam di lokasi. Dari pihak sa’o menyerahkan tanah dengan hati yang tulus tanpa paksaan kepada PLN sebagai pembeli,” ucap Arnold.
Pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko merupakan inisiatif PLN sebagai pengembang sekaligus tindak lanjut atas saran Gubernur Nusa Tenggara Timur agar potensi panas bumi Mataloko dapat dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.
Sebelum prosesi adat dilaksanakan, PT PLN (Persero) UIP Nusra melalui UPP Nusra 2 telah menjalankan serangkaian tahapan bersama para pihak, mulai dari verifikasi, mediasi, pengukuran, identifikasi dan inventarisasi tanah, hingga musyawarah kompensasi.
Pembayaran kompensasi kepada pihak yang berhak telah diselesaikan pada 4 September 2026. Seiring dengan tahapan tersebut, pekerjaan fisik untuk mendukung pengembangan kawasan Geowisata Panas Bumi Mataloko juga mulai dilakukan, antara lain pematokan batas tanah serta pengecoran pondasi pagar pada area yang akan dikembangkan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), RDW. Manurung, mengatakan penghormatan terhadap tata adat dan keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam setiap tahapan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan PLN.
“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai dan kearifan lokal. Keterlibatan para pemangku adat, pemerintah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujar Manurung.
Menurut Manurung, pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko juga diharapkan dapat memperluas manfaat keberadaan panas bumi bagi masyarakat melalui pemanfaatan langsung potensi panas bumi di kawasan tersebut.
“PLN berkomitmen menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat guna memastikan seluruh tahapan pengembangan PLTP Mataloko berjalan sesuai ketentuan, menghormati tata nilai setempat, sekaligus memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat,” tutup Manurung.






































