DAERAH

Buka Sidang III DPRD Manggarai, Agnes Menot: Roda Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tak Boleh Berhenti

×

Buka Sidang III DPRD Manggarai, Agnes Menot: Roda Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tak Boleh Berhenti

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Agnes Menot, menegaskan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah situasi pascabencana gempa bumi yang masih dihadapi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Agnes Menot saat memberikan sambutan pada pembukaan Sidang III DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2026, yang berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Kabupaten Manggarai, Rabu, 02/09/2026.

Dalam sambutannya, Agnes terlebih dahulu menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban bencana gempa bumi yang terjadi di wilayah Flores, termasuk masyarakat Kabupaten Manggarai.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang kehilangan orang-orang terkasih,” ujar Agnes.

Ia berharap, para korban yang telah meninggal dunia mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa, sementara keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah tersebut.

Agnes juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan bencana, baik pemerintah, TNI dan Polri, tenaga kesehatan, relawan, dunia usaha, lembaga kemanusiaan, organisasi masyarakat, maupun masyarakat yang secara bersama-sama membantu warga terdampak.

Menurutnya, penanganan pascabencana membutuhkan kerja bersama dan semangat gotong royong dari seluruh elemen.

Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Agnes menegaskan, kondisi pascabencana tidak boleh membuat roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat terhenti.

“DPRD Kabupaten Manggarai bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai berkomitmen bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh berhenti,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintah harus tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada saat yang sama, berbagai kebijakan pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana.

Dalam Sidang III Tahun Dinas 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai akan membahas sejumlah agenda strategis, antara lain KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain dua agenda utama tersebut, pembahasan juga mencakup Keputusan DPRD Kabupaten Manggarai dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Perubahan APBD Harus Menjawab Kondisi Pascabencana

Agnes menekankan, pembahasan perubahan APBD tidak boleh hanya dilihat sebagai proses administratif dan pembahasan angka-angka dalam dokumen anggaran.

Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 100 ayat (2), perubahan APBD dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk adanya perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta kondisi darurat dan keadaan luar biasa.

“Pembahasan yang akan kita lakukan bukan semata-mata persoalan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus menjadi bagian dari jawaban kita atas realitas bencana yang sedang menimpa daerah dan masyarakat kita,” jelasnya.

Menurut Agnes, anggaran yang disusun harus mampu berbicara mengenai kehidupan masyarakat, keamanan, perlindungan, serta proses pemulihan pascabencana.

Karena itu, ia meminta agar seluruh mekanisme dan tahapan penganggaran tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun sekaligus mampu memberikan respons yang cepat dan tepat terhadap kebutuhan masyarakat.

“Anggaran yang kita susun harus berbicara tentang kehidupan, tentang keamanan, tentang perlindungan masyarakat, dan tentang pemulihan,” katanya.

Lebih lanjut, Agnes mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan agenda Sidang III untuk mengedepankan keterbukaan, kepekaan, dan semangat kebersamaan.

Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dalam proses pembahasan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh mengalahkan kepentingan masyarakat yang masih berjuang untuk bangkit dari dampak bencana.

“Perbedaan pandangan tidak boleh mengalahkan kepentingan masyarakat yang saat ini masih berjuang untuk bangkit dari dampak bencana. Mari kita bersatu mencari jalan terbaik,” ujarnya.

Agnes juga menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap keputusan yang diambil DPRD dan pemerintah daerah.

Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran, menurutnya, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang paling terdampak dan membutuhkan perhatian.

Ia juga mendorong penguatan sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Manggarai, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan serta pemulihan pascabencana.

“Penanganan pascabencana bukan pekerjaan satu pihak, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Agnes menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan, perhatian, pengabdian, dan kerja kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Manggarai.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, memperkuat semangat gotong royong, dan bekerja bersama memastikan masyarakat Manggarai dapat segera bangkit dan pulih dari dampak bencana.

“Marilah kita terus menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, dan bekerja bersama untuk memastikan masyarakat Manggarai dapat segera bangkit dan pulih dari bencana,” pungkasnya.

<