DAERAH

Tanggap Darurat Gempa, Bupati Manggarai Minta Warga Utamakan Keselamatan dan Solidaritas

×

Tanggap Darurat Gempa, Bupati Manggarai Minta Warga Utamakan Keselamatan dan Solidaritas

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Bupati Manggarai kembali mengeluarkan instruksi melalui Nomor 300.2.2/182/IX/2026 tentang larangan mengadakan kegiatan acara seremonial selama masa tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten Manggarai.

Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Manggarai Nomor 324 Tahun 2026 tentang Perubahan Masa Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik.

Dalam keputusan tersebut, masa tanggap darurat bencana gempa bumi diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 12 September 2026.

Bupati Hery Nabit menegaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan yang masih berlangsung. Keselamatan masyarakat, kelancaran penanganan bencana, serta suasana keprihatinan dan solidaritas sosial menjadi pertimbangan utama.

Salah satu poin penting dalam instruksi itu adalah larangan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa selama masa tanggap darurat.

Kegiatan yang dilarang antara lain pesta pernikahan atau resepsi, pesta syukuran, pengumpulan dana dalam skala besar, hiburan musik atau organ tunggal, pertunjukan hiburan malam, serta kegiatan perayaan sejenis lainnya.

Larangan tersebut berlaku bagi kegiatan yang diselenggarakan oleh perorangan, keluarga, kelompok masyarakat maupun lembaga atau instansi.

Pemerintah daerah menyebut pembatasan itu bertujuan mencegah risiko keselamatan masyarakat akibat gempa bumi susulan yang masih tercatat, sekaligus memastikan kegiatan penanganan darurat dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga suasana keprihatinan dan solidaritas masyarakat di tengah kondisi pascabencana.

Meski demikian, tidak seluruh kegiatan masyarakat dilarang.

Instruksi Bupati Manggarai memberikan pengecualian terhadap kegiatan ibadah wajib sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, serta upacara adat atau ritus adat, baik umum maupun khusus.

Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kesederhanaan, pembatasan jumlah peserta secara ketat, protokol keselamatan, serta tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan tanggap darurat bencana.

Dengan demikian, masyarakat yang melaksanakan kegiatan keagamaan maupun adat diminta tetap mengutamakan keselamatan dan menyesuaikan pelaksanaannya dengan situasi kebencanaan yang masih berlangsung.

Instruksi tersebut juga memberikan peran penting kepada camat, kepala desa, lurah, serta ketua RT/RW.

Mereka diminta mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh warga di wilayah masing-masing.

Selain sosialisasi, aparat pemerintahan di tingkat wilayah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan aktif serta melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang telah merencanakan pesta atau hajatan agar menunda pelaksanaannya.

Apabila ditemukan pelanggaran atau potensi pelanggaran, camat, kepala desa dan lurah diminta berkoordinasi dengan posko bencana serta aparat keamanan TNI/Polri.

Pelaksanaan instruksi tersebut juga harus dilaporkan secara berjenjang kepada Bupati Manggarai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai.

Pembatasan kegiatan seremonial tersebut berlaku sampai dengan 12 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Manggarai menyatakan kebijakan tersebut masih dapat dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Melalui instruksi tersebut, masyarakat Kabupaten Manggarai diharapkan dapat bersama-sama menjaga keselamatan, ketenteraman, serta memperkuat solidaritas selama proses penanganan dan pemulihan pascabencana gempa bumi.

<