RUTENG, AntarNews.net- Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas) melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 03/09/2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda “Imipas Menyapa” sekaligus untuk melihat secara langsung kondisi Rutan Ruteng setelah terdampak bencana alam yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas, termasuk tembok pembatas rutan.
Dalam kunjungan itu, jajaran Dirjen Imipas meninjau kondisi sarana dan prasarana yang terdampak bencana, menyerahkan bantuan, serta berdialog langsung dengan warga binaan dan petugas Rutan Kelas IIB Ruteng.
Salah satu perhatian utama dalam kunjungan tersebut adalah sikap warga binaan yang tetap kooperatif dan membantu petugas dalam menghadapi kondisi darurat pascabencana.
Dirjen Imipas mengapresiasi sikap 171 warga binaan Rutan Ruteng yang dinilai tetap tenang, tertib, dan turut mengambil bagian dalam proses pemulihan fasilitas rutan.
“Meski di tengah situasi darurat dan kondisi bangunan yang terdampak, para warga binaan sangat kooperatif, tenang, serta bahu-membahu bersama petugas dan tukang untuk memperbaiki fasilitas yang rusak,” ujar Mashudi.
Menurut Mashudi, sikap tersebut merupakan bentuk kontribusi positif warga binaan dalam membantu menjaga keamanan dan keberlangsungan aktivitas di dalam rutan di tengah situasi pascabencana.
Sebagai bentuk apresiasi, Dirjen Imipas menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan remisi khusus atau remisi tambahan bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Ruteng.
Usulan tersebut, kata dia, akan diperjuangkan dan disampaikan langsung kepada Menteri. Langkah serupa, menurutnya, pernah diterapkan dalam penanganan kondisi darurat akibat bencana di sejumlah wilayah lain, termasuk Muara Sumpat, Medan, hingga Aceh.
Kunjungan “Imipas Menyapa” tidak hanya diisi dengan peninjauan fasilitas. Pertemuan juga berlangsung interaktif melalui dialog bersama warga binaan.
Sejumlah warga binaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi serta berbagai kendala yang mereka hadapi, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pemasyarakatan.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah kejelasan penerbitan Surat Keputusan (SK) program 2/3 atau pembebasan bersyarat yang masih dalam proses administrasi.
Selain itu, warga binaan juga menyampaikan aspirasi mengenai implementasi pidana alternatif atau hukuman sosial bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dirjen Imipas langsung menginstruksikan Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Roby Fernandez, bersama jajarannya untuk segera menginventarisasi seluruh hak warga binaan dan memastikan setiap persoalan administrasi ditindaklanjuti.
Mashudi menegaskan bahwa tidak boleh ada hak warga binaan yang dipersulit sepanjang mereka memenuhi persyaratan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Selama warga binaan terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar aturan, seluruh hak integrasi maupun remisi dipastikan akan dipenuhi secara maksimal,” tegas Mashudi.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan warga binaan dan tahanan yang masih berada di Rutan Kelas IIB Ruteng.
Fabi Abu Tahan Tangis
Momen haru turut mewarnai kegiatan tersebut ketika Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, menyampaikan sambutannya.
Fabianus Abu tampak menahan tangis saat menyaksikan langsung kondisi warga binaan Rutan Kelas IIB Ruteng yang masih bertahan dalam situasi pascabencana.
Ia menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kepedulian Dirjen Imipas yang datang langsung melihat kondisi Rutan Ruteng sekaligus mendengarkan aspirasi warga binaan.
Bagi Fabianus, rencana memperjuangkan remisi tambahan bagi warga binaan menjadi kabar yang sangat berarti.
Ia mengibaratkan rencana tersebut sebagai “obat” penawar bagi warga binaan yang berharap dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani proses hukum dan pembinaan.
Fabianus berharap usulan remisi tersebut dapat segera terealisasi, terutama bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik, kooperatif, dan ikut membantu petugas dalam proses pemulihan Rutan Ruteng pascabencana.
Menurutnya, kesempatan untuk kembali ke tengah keluarga merupakan harapan besar bagi setiap warga binaan.
Kegiatan peninjauan ini turut dihadiri oleh jajaran Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan, hingga Dandim sebagai bentuk sinergi dan dukungan penuh terhadap keamanan serta kondusivitas di Rutan Kelas IIB Ruteng.






































