DAERAH

Pascagempa Flores, Pemkab Manggarai Perketat Pengawasan Harga dan Stok Kebutuhan Pokok

×

Pascagempa Flores, Pemkab Manggarai Perketat Pengawasan Harga dan Stok Kebutuhan Pokok

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai memperketat pengawasan terhadap harga, stok, dan distribusi kebutuhan pokok serta logistik perlengkapan darurat pascagempa bumi Flores.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat, khususnya warga terdampak bencana, tetap memperoleh kebutuhan pokok dan perlengkapan darurat dengan harga yang wajar serta dalam jumlah yang mencukupi.

Langkah itu dituangkan dalam Instruksi Bupati Manggarai Nomor 500/153/VIII/2026 tentang Pengendalian Harga, Pencegahan Penimbunan, dan Jaminan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok serta Logistik Perlengkapan Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten Manggarai.

Instruksi tersebut ditandatangani Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit dan ditetapkan di Ruteng pada 24/08/2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Manggarai Nomor 319 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi Flores di Kabupaten Manggarai.

Respons terhadap Keluhan Masyarakat

Penerbitan instruksi tersebut juga menjadi respons Pemkab Manggarai terhadap laporan masyarakat mengenai adanya indikasi kenaikan harga yang tidak wajar terhadap sejumlah kebutuhan pokok dan perlengkapan darurat.

Sejumlah barang yang mendapat perhatian pemerintah meliputi beras, minyak goreng, gula, telur dan air mineral.

Selain kebutuhan pokok, pengawasan juga mencakup material dan perlengkapan yang sangat dibutuhkan masyarakat selama masa tanggap darurat, seperti seng, semen, tenda, selimut, matras, terpal serta perlengkapan sanitasi.

Pemerintah menilai pengawasan diperlukan agar kondisi bencana tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga Ekstrem

Melalui instruksi tersebut, Bupati Manggarai menegaskan kepada seluruh distributor, pemilik toko grosir, pedagang pasar, serta pelaku usaha toko bangunan dan teknik agar tidak menaikkan harga secara ekstrem di atas batas kewajaran.

Pelaku usaha juga dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan barang secara spekulatif maupun pembatasan penjualan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.

Setiap pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi mengenai stok dan harga jual secara jujur, terbuka dan transparan kepada petugas pengawas di lapangan.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjaga rantai pasok tetap berjalan dan memastikan masyarakat dapat memperoleh barang yang dibutuhkan selama masa tanggap darurat.

Pengawasan Diperkuat

Bupati Manggarai menginstruksikan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Industri untuk meningkatkan pengawasan serta penertiban langsung di lapangan.

Pengawasan dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti atau diduga melakukan praktik kenaikan harga tidak wajar dan penimbunan barang.

Dinas terkait juga diminta berkoordinasi dengan Perum BULOG untuk menyelenggarakan Operasi Pasar Murah dan/atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), khususnya di wilayah yang terdampak bencana.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pasokan sekaligus meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi dampak gempa.

Pemkab Buka Saluran Pengaduan

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Manggarai membuka Posko Pengaduan/Hotline Layanan Konsumen.

Saluran tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan lonjakan harga, kelangkaan barang, penimbunan maupun gangguan distribusi kebutuhan pokok dan logistik bencana.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang dapat memicu kelangkaan.

Di sisi lain, para pelaku usaha diminta menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial dengan tidak mengambil keuntungan berlebihan dari situasi bencana.

Pemkab Manggarai berharap keterlibatan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dapat menjaga ketersediaan barang serta stabilitas harga selama masa tanggap darurat gempa bumi Flores.

Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah ingin memastikan kebutuhan masyarakat terdampak tetap tersedia dan distribusinya berjalan secara adil tanpa praktik penimbunan maupun spekulasi harga.

<

MUKA LU.. TUKANG COPASS