MANGGARAI, AntarNews – Dugaan Korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Manggarai Timur terus menarik perhatian publik.
Media ini sebelumnya menulis tentang jenis temuan dugaan korupsi pada dinas tersebut pada tahun anggaran 2025. Sebelumnya dituliskan ada 16 kegiatan yang tidak dilaksanakan dan pembayarannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada semua unit/bidang pada Dinas P2KBP3A (sebelumnya media ini menulis DP3AKB, red) Kabupaten Manggarai Timur untuk tahun anggaran 2025 lalu.
Baca Juga: Anggaran DAK 2025 di DP3AKB Manggarai Timur Diduga Ditilep Berjemaah, Ini Total Kerugian Negara
Publik pun bertanya, siapa saja pejabat dan staf pada Dinas P2KBP3A yang menerima dana tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, sejumlah pejabat dan staf pada Dinas P2KBP3A telah menerima sejumlah uang dan dibagi habis tanpa ada kegiatan dan tidak sesuai pembayaran sesuai kondisi yang sebenarnya.
Adapun kegiatan fiktif dan manipulatif yang menghabiskan dana sebesar Rp3,1 miliar lebih itu tersebar di semua unit/bidang. Uang sebanyak itu diduga dibagikan, mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, para kepala bidang, pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga para staf.
Masih berdasarkan data yang diperoleh media ini per Juni 2026, terdapat dana yang sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Berikut nama-nama pejabat yang menerima uang berdasarkan jenis temuan, sub kegiatan dan bidang:
Bidang Pengendalian Penduduk. Pada bidang ini, belanja sub kegiatan pelaksanaan rapat program Bangga Kencana, ditemukan tidak dilaksanakan. Kepala Bidang dan sejumlah staf menerima uang pada bidang ini yaitu YAK, RO, MOM, RIY, ARW, dan KJ.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, nilai temuannya mencapai Rp51juta, dan sudah di stor kembali pada Juni 2026 lalu.
Sub kegiatan lainnya dari Bidang Pengendalian Penduduk adalah promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS). Namun kegiatan ini tidak dilaksanakan. Sejumlah pejabat dan staf diduga menerima uang dari kegiatan ini atas nama YH, RO, ARW, MOM, RIY, KJ. Berdasarkan informasi, uang sebesar Rp51 juta telah dikembalikan pada Juni 2026 lalu.
Masih di bidang pengendalian penduduk, kegiatan lain yang tidak dilaksanakan adalah kegiatan promosi dan sosialisas kelompok ketahanan kesejahteraan keluarga (menjadi orangtua hebat, generasi berencana, kelanjutusiaan serta pengelolaan keuangan keluarga). Pejabat dan sejumlah staf diduga menerima uang dari kegiatan ini atas nama YH, MOM, RIY. Uang telah digunakan tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah per Juni 2026 lalu.
Kegiatan lainnya di bidang pengendalian pengendalian penduduk yang kegiatannya tidak dilaksanakan. Kegiatan fiktifnya adalah belanja sub kegiatan penyediaan biaya operasional bagi kelompok ketahanan pangan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R, dan usaha peningkatan pendapatan keluarga aseptor/UPPK).
Jumlah anggaran untuk sub kegiatan ini sangat besar yaitu lebih dari Rp826 juta, dan diduga dinikmati pejabat dan staf atas nama YH, YAK, RO, MOM, ARW, KJ, SADj untuk bidang pengendalian penduduk. Sementara PG, AR, HSN, HNL, dan VPP untuk unit sekretariat. Informasi yang diperoleh, RO, ARW, KJ, SADj, PG, AR, HSN, HNL, dan VPP, telah mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Pengembalian uang tersebut dilakukan per Juni 2026 berdasarkan jumlah yang mereka peroleh.
Masih pada bidang pengendalian penduduk, dan unit sekretariat untuk belanja kegiatan pencatatan dan pengumpulan data keluarga, terdapat kegiatan yang pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Anggaran sebanyak Rp88,8 juta diduga dinikmati oleh pejabat dan staf bidang pengendalian penduduk, unit sekretariat dan pejabat lain atas nama YH, RIY, RO, MOM, ARW, KJ, SHDj, PG, AR, HSN, HNL, dan VPP.
Unit sekretariat Dinas P2KBP3A, terdapat kegiatan yang pembayarannya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya untuk belanja sub kegiatan pengolahan dan pelaporan data pengendalian lapangan KB. Anggaran sebesar Rp54 juta, diduga dinikmati oleh sejumlah pejabat termasuk Kadis, Sekretaris, PPTK, PPK dan bendahara 1 dan 2. Uang tersebut telah dikembalikan ke daerah pada Juni 2026 lalu.
Anggaran sebesar Rp106 juta lebih untuk pelaksanaan dan pengelolaan program Bangga Kencana tidak dilaksanakan pada tahun 2026 oleh unit sekretariat dan bidang KB. Sejumlah pejabat struktural dan teknis diduga menerima aliran uang ini, atas nama SHDj, PG, AR, HSN, HNL, VPP, UR, YN VS dan ARB.
Anggaran sebesar Rp151 juta untuk kegiatan pembinaan kampung terpadu KB pada unit sekretariat dan bidang KB, kegiatannya tidak dilaksanakan. Lagi-lagi pejabat struktural dan teknis pada Dinas tersebut, diduga menikmati uang dari kegiatan fiktif. Berdasarkan informasi, uang kegiatan fiktif tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah pada Juni 2026 lalu.
Anggaran kegiatan pembayarannya tidak sesuai kondisi yang sebenarnya terjadi pada sub kegiatan pengelolaan dan pelaporan data pengendalian lapangan dan pelayanan KB sebesar Rp54 juta, terjadi di unit sekretariat Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, masih di tahun anggaran 2025 lalu. Pejabat struktural dan teknis dinas tersebut diduga menikmati bersama uang dari kegiatan tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, per Juni 2026 lalu, anggaran tersebut belum dikembalikan ke kas daerah kabupaten Manggarai Timur.
Anggaran lebih dari Rp106 juta untuk pelaksanaan dan pengelolaan program Bangga Kencana di kampung keluarga berkualitas, kegiatannya tidak dilaksanakan oleh unit sekretariat dan bidang KB. Uang kegiatannya diduga dinikmati oleh pejabat struktural, pejabat teknis dan fungsional pada dinas tersebut. Pejabat fungsional atas nama HSN dan HNL telah mengembalikan uang tersebut pada medio Juni 2026 lalu.
Anggaran sebesar Rp151 juta untuk pembinaan terpadu kampung KB juga tidak dilaksanakan, dan uangnya diduga dinikmati oleh pejabat struktural, teknis dan fungsional. Anggaran untuk unit sekretariat dan bidang KB Dinas P2KBP3A, hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan yang tidak dilaksanakan juga terjadi pada kegiatan untuk promosi dan KIE program Bangga Kencana melalui media sebesar Rp75 juta. Lagi-lagi anggaran sebesar ini dinikmati oleh pejabat struktural, pejabat fungsional dan staf di unit sekretariat dan bidang KB. Anggaran sebesar ini belum tercatat di kas daerah sebagai penerimaan atas tanggung jawab dari pejabat yang terkait.
Untuk kegiatan pembinaan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi di fasiltas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya, juga tidak dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp27juta. Sejumlah ASN yang menjabat sebagai pejabat fungsional seperti HSN, UR, dan YN, diduga menerima uang ini dan belum dikembalikan ke kas daerah.
Anggaran sebesar Rp287juta diduga manipulatif karena terdapat kegiatan yang pembayarannya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kegiatan untuk anggaran ini untuk peningkatan kesertaan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKPJ). Kegiatan tersebut direncanakan di bidang KB dan sekretariat. Kabid KB Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, IN bersama staf atas nama UR, YN, VS, ARB, dan pejabat fungsional di unit sekretariat yaitu HSN dan HNL selaku bendahara 1 dan 2,diduga menilep uang tersebut. Berdasarkan data, hanya IN yang telah mengembalikan uangnya, sementara yang laing, hingga kini belum menyetor ke kas daerah.
Yang lebih fantastis dari jumlah tersebut adalah anggaran untuk sub kegiatan penggerakan kader institusi masyarakat pedesaan (IMP) yang jumlahnya lebih dari Rp1miliar. Anggaran jni diduga dibagikan kepada 8 orang pejabat struktural utama, staf dan pejabat fungsional di Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur. Berdasarkan data, pembagian uang ini dialokasikan berdasarkan jabatan. Informasi yang diperoleh, masing-masing yang memperoleh uang baru menyetor sebesar Rp 500.000 kas daerah. Hasil temuan menunjukkan bahwa kegiatan bdi bidang KB dan unit sekretariat, pembayarannya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pembayaran yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya juga terjadi pada sub kegiatan pengelolaan operasional dan sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana sebesar Rp308juta lebih. Pejabat struktural seperti Kadis P2KBP3A, SHDj, bersama sekretaris PG dan staf sekretariat atas nama Ag, HSN, HNL, VPP, ARB Dan seorang penyuluh KB atas nama MMT, diduga menilep uang dari kegiatan manipulatif ini. Namun hanya MMT yang mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
Anggaran sebesar Rp27juta untuk sub kegiatan pengendalian pendistribusian alat dan obat kontrasepsi, dan sarana penunjang pelayanan KB ke fasilitas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya ditemukan kegiatan yang pembayarannya tidak sesuai dengan kindisj sebenarnya. Bendahara 1 di sekretariat dan staf bidang KB diduga memanfaatkan uang kegiatan ini untuk kepentingan pribadi. Ada dua dua staf di bidang KB yang belum menyetor uang tersebut ke kas daerah. Terdapat juga kegiatan yang pembayarannya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan nilai anggaran sebesar Rp18juta lebih. Kabid Perlindungan Anak, JFE dan sejumlah stafnya diduga menikmati uang kagiatan yang tidak sesuai pembayaran tersebut. Namun Kabid Perlindungan Anak dan stafnya.
Dugaan korupsi di Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur kini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai. Dugaan korupsi tersebut teradi pada tahun anggaran 2025, saat Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur dijabat oleh Safrianus H. Djehaut atau akrab disapa Jefrin Haryanto. Saat ini, Jefrin Haryanto menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai sejak September 2025 lalu.
Sejumlah pejabat struktural seperti Sekretaris Dinas, para Kabid di Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur bakal terseret dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai lebih dari Rp3,1Miliar tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, pejabat struktural mulai dari Kadis, Sekretariat, para Kabid serta puluhan staf diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokas Khusus (DAK) tahun anggaran 2025. Oleh sejumlah pihak, kasus ini disebut korupsi berjemaah.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta sekaligus Advokat, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.I.P, SH, MH., mengatakan bahwa pengembalian uang negara tidak otomatis menghentikan proses pidana dalam perkara korupsi.
Menurutnya, korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya tidak dapat dihentikan hanya karena ada pengembalian kerugian negara.
“Dalam banyak perkara korupsi yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Ada batas-batas dan ketentuan yang mengatur hal tersebut,” katanya.
Edi Hardum juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan oleh satu orang, sehingga penyidik perlu menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.





































