DAERAH

Sindikat Pencurian Ternak di Sumba Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap dan 1 Pelaku Tewas

×

Sindikat Pencurian Ternak di Sumba Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap dan 1 Pelaku Tewas

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

SUMBA BARAT, AntarNews.net- Tim Gabungan Polres Sumba Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian ternak dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah, Selasa, 15/09/2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Sementara itu, satu pelaku lainnya, berinisial J.T. (39), meninggal dunia setelah tertembak saat berupaya menyerang petugas menggunakan parang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan polisi terkait aksi pencurian ternak yang disertai kekerasan sejak 2022 hingga 2026.

“Penindakan tegas terukur ini menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan profesional demi mengembalikan rasa aman serta ketenteraman di tengah masyarakat,” ujar Henry.

Salah satu kasus yang diungkap polisi terjadi pada 21 Februari 2026 di Kampung Waini Haingu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Korban berinisial D.D.H. alias B.R. mengalami luka serius setelah dibacok oleh para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban menderita dua luka robek di bagian belakang kepala sepanjang 6 sentimeter dan 8 sentimeter hingga mengenai tulang.

Selain itu, korban mengalami luka sabetan parang memanjang di bagian punggung sepanjang 48 sentimeter. Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat berada dalam kondisi kritis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap tiga Laporan Polisi (LP) yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian ternak dan pencurian dengan kekerasan.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni A.S.B.L. (46), K.Y. (35), dan Y.K.M.

Petugas juga menyita satu ekor kerbau jantan yang diduga merupakan hasil pencurian. Kerbau tersebut ditemukan di rumah tersangka A.S.B.L. dan kini diamankan di Polsek Loli untuk kepentingan penyidikan.

Proses penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap oleh Tim Gabungan Polres Sumba Barat yang dipimpin Kanit Buser.

Pada Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, petugas terlebih dahulu menangkap A.S.B.L. dan K.Y. Setelah dilakukan interogasi, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap tersangka Y.K.M. sekitar pukul 06.00 WITA.

Pengembangan kasus kemudian diarahkan kepada pelaku lain berinisial J.T. (39), yang diketahui berada di kediamannya di Kampung Wai Makapal, Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Sekitar pukul 09.40 WITA, petugas mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Namun, J.T. disebut merespons agresif dengan mengayunkan parang ke arah petugas.

Menghadapi situasi tersebut, petugas sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Akan tetapi, J.T. tetap berupaya melarikan diri.

Polisi kemudian mengarahkan tembakan ke bagian kaki untuk melumpuhkan pelaku. Dalam proses tersebut, J.T. terjatuh dan peluru mengenai bahu kanannya.

Petugas segera membawa J.T. ke RSK Lende Moripa sekitar pukul 10.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, nyawanya tidak tertolong. Tim medis menyatakan J.T. meninggal dunia pada pukul 10.20 WITA.

Polda NTT menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum J.T. dan mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami meminta bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pihak keluarga untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar, dan bersama-sama menciptakan suasana yang menyejukkan. Percayakan seluruh proses penanganan hukum ini secara transparan kepada pihak Kepolisian,” pungkas Henry.

<