DAERAH

Pemkab Manggarai Resmi Perpanjang Tanggap Darurat Gempa M7,7 hingga 28 September

×

Pemkab Manggarai Resmi Perpanjang Tanggap Darurat Gempa M7,7 hingga 28 September

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net-  Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 lalu.

Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, di Ruteng.

Dalam keputusan tersebut, masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 15 September hingga 28 September 2026.

Perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari masa tanggap darurat sebelumnya yang ditetapkan melalui SK Bupati Manggarai Nomor 323 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Masa berlaku keputusan tersebut berakhir pada 14 September 2026.

Keputusan memperpanjang status tanggap darurat diambil dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan yang masih membutuhkan penanganan secara intensif dan terpadu.

Salah satu pertimbangannya adalah aktivitas gempa susulan atau aftershocks yang masih terjadi secara fluktuatif di wilayah terdampak.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian warga terdampak masih harus bertahan di tempat-tempat pengungsian, baik di posko terpusat maupun posko mandiri.

Selain faktor keselamatan warga akibat potensi gempa susulan, pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak di sejumlah kecamatan juga belum seluruhnya selesai.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah masih membutuhkan waktu untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi sekaligus mempercepat proses pemulihan di wilayah yang terdampak bencana.

Penanganan lanjutan selama masa perpanjangan tanggap darurat mencakup pendistribusian bantuan logistik dari posko utama kepada masyarakat terdampak.

Selain itu, pendampingan trauma healing secara terstruktur juga diperlukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis warga, khususnya masyarakat yang masih mengalami dampak trauma akibat bencana.

Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut merujuk pada Kajian Teknis Kebijakan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai Nomor 300.2.2/188/IX/2026 tertanggal 12 September 2026.

Dalam kajian teknis tersebut ditegaskan bahwa penanganan kondisi darurat masih perlu dilanjutkan sesuai dengan standar dan prosedur penanggulangan bencana yang berlaku.

Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, seluruh unsur terkait diharapkan tetap memperkuat koordinasi dalam penanganan masyarakat terdampak, distribusi bantuan, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, serta percepatan pembangunan huntara.

Untuk mendukung pelaksanaan operasi penanganan darurat selama 14 hari ke depan, pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Selain itu, pembiayaan juga dapat bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Republik Indonesia serta sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

<