MANGGARAI, AntarNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2025 dan menyeret nama mantan Kepala Dinas DP3AKB, Jefrin Haryanto.
Ditemui media ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Naik Sidik, Jaksa Periksa 21 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto
Menurut Cakra, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik setelah adanya hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, ia memastikan bahwa Kejari Manggarai tetap bekerja secara independen dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Ia menambahkan, kasus DP3AKB Manggarai Timur hingga saat ini masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.
“Khusus kasus DP3AKB Manggarai Timur, saya pastikan sejauh ini masih on the track semua, sesuai kalender penyidikan,” tegasnya.
Cakra mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah mempercepat pemeriksaan para saksi. Hingga kini, sebanyak 28 saksi telah dimintai keterangan, sementara seluruh data dan dokumen penerima dana terus diuji melalui proses klarifikasi secara maraton.
“Dokumen-dokumen kasus ini sangat banyak, termasuk dokumen penerimaan dana untuk kader posyandu. Pemeriksaannya dilakukan secara maraton,” katanya.
Saat ditanya mengenai besaran kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Manggarai Timur, Cakra mengaku pihaknya belum menerima dokumen tersebut.
“Kami belum tahu berapa total kerugian negaranya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak terikat pada hasil audit investigasi Inspektorat, karena audit tersebut bukan merupakan audit perhitungan kerugian negara.
“Audit investigasi Inspektorat berbeda dengan audit perhitungan kerugian negara. Untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada audit dari lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Cakra juga menyinggung adanya informasi mengenai pengembalian sekitar 11 persen dana oleh sejumlah pihak.
Menurutnya, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum karena penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap komponen kerugian lainnya.
“Kalau kerugian negara nanti terbukti, mekanisme pengembaliannya melalui proses hukum, bukan semata-mata melalui Inspektorat,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan DP3AKB Manggarai Timur telah berada pada tahap penyidikan.
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Manggarai juga tengah melakukan audit terhadap seluruh komponen yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Saat ini juga sudah dilakukan audit terhadap semua yang diduga merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cakra menegaskan bahwa Kejari Manggarai serius mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Apabila hasil penyidikan dan audit membuktikan adanya kerugian keuangan negara, maka akan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Yang pasti, kami serius mengawal kasus ini. Kalau sudah masuk kategori kerugian negara, maka minimal ada dua alat bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Manggarai telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi di DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur ke tahap penyidikan dan mulai memeriksa puluhan saksi guna mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.




































