MANGGARAI, AntarNews.net- Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengevaluasi pelaksanaan tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan memperpanjang masa tanggap darurat berdasarkan kondisi faktual, kebutuhan masyarakat, serta hasil kajian teknis dan regulasi.
Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Gempa Bumi 7,7 Flores berlangsung di Posko Bencana Gempa Bumi BPBD Kabupaten Manggarai, Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin langsung Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit selaku Ketua Satgas Penanganan Bencana Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Manggarai.
Turut hadir Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat, Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos, Kajari Manggarai Dr. Deddi Diliyanto, Kasat Intel yang mewakili Kapolres Manggarai, pejabat yang mewakili Dandim 1612/Manggarai, para kepala perangkat daerah Kabupaten Manggarai serta para Camat se-Kabupaten Manggarai.
Dalam pemaparannya, Dinda menjelaskan bahwa aktivitas gempa susulan secara statistik menunjukkan kecenderungan menurun. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tanda bahwa gempa susulan akan segera berakhir.
“Secara statistik memang angka gempa susulan menunjukkan kecenderungan menurun. Tetapi ini bukan sebagai hitungan mundur bahwa akan ada hari terakhir gempa susulan,” jelas Dinda.
Ia menjelaskan, dengan energi yang dilepaskan gempa utama berkekuatan Magnitudo 7,7, proses pelepasan energi melalui gempa-gempa susulan membutuhkan waktu dan tidak dapat dipastikan selesai dalam waktu singkat.
“Dengan energi gempa bumi 7,7, kita tidak mungkin berharap gempa susulan ini habis dalam waktu yang singkat. Jadi, masyarakat tetap perlu waspada dan mengikuti informasi resmi dari BMKG,” ujarnya.
BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik menghadapi aktivitas gempa susulan. Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Masyarakat juga diminta menghindari bangunan yang mengalami keretakan atau kerusakan akibat gempa karena berpotensi membahayakan keselamatan apabila kembali terjadi guncangan.
Perpanjangan Harus Berbasis Kondisi Faktual
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, menyatakan perpanjangan status tanggap darurat secara regulatif dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung kajian dan kondisi faktual di lapangan.
Menurut Deddi, berdasarkan kajian cepat BPBD dan laporan kondisi terkini, masih terdapat sejumlah kebutuhan penanganan yang perlu diselesaikan.
“Dari sisi regulasi, perpanjangan status tanggap darurat dimungkinkan, sepanjang memenuhi ketentuan dan didukung oleh kajian serta kondisi faktual di lapangan,” ujar Deddi.
Ia menjelaskan, dasar pertimbangan tidak semata-mata berasal dari kondisi kegempaan, tetapi juga harus melihat apakah kegiatan pada masa tanggap darurat masih diperlukan dan belum dapat diselesaikan.
Enam aspek utama yang perlu menjadi dasar kajian meliputi pengkajian lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya, penetapan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan segera prasarana dan sarana vital.
Menurutnya, keberadaan warga yang masih berada di pengungsian, kelompok rentan serta fasilitas dan infrastruktur yang masih membutuhkan penanganan harus disajikan dalam data yang valid sebagai bagian dari kajian.
“Apabila berdasarkan data dan kajian ternyata kegiatan-kegiatan tersebut masih diperlukan, maka saya sependapat bahwa perpanjangan status tanggap darurat dapat dilakukan,” katanya.
Deddi menegaskan, hasil kajian BMKG dan kondisi kegempaan yang masih berlangsung menjadi faktor pendukung yang memperkuat pertimbangan tersebut. Namun, perpanjangan status tidak boleh sekadar bersifat administratif.
“Jangan sampai perpanjangan status hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tertinggal dan mempersiapkan masyarakat menuju tahap pemulihan,” ujarnya.
DPRD Nilai Perpanjangan Masih Diperlukan
Senada dengan Kajari Manggarai, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Peos menyampaikan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat sangat diperlukan karena masih banyak hal yang membutuhkan perhatian dan penanganan.
Menurut Paulus, keberlanjutan masa tanggap darurat diperlukan untuk memastikan berbagai kebutuhan masyarakat terdampak, penanganan kerusakan serta proses pemulihan awal dapat terus dilakukan secara terkoordinasi.
“Perpanjangan masa tanggap darurat sangat diperlukan, karena masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian dan penanganan,” ujarnya.
Dandim Tekankan Gerak Cepat
Sementara itu, Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh. Amos Comenius Silaban, melalui perwakilannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai serta seluruh unsur yang selama ini bekerja sama dalam penanganan bencana gempa bumi. Dandim tidak dapat menghadiri rapat karena sedang melaksanakan tugas di Jakarta.
Menurutnya, sejak awal penanganan hingga saat ini, kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI serta seluruh unsur terkait telah berjalan dengan baik. Berbagai hambatan yang muncul di lapangan juga dapat diatasi bersama.
Ke depan, Dandim berpesan agar gerak cepat dan koordinasi dalam penanganan bencana terus ditingkatkan.
Kritik dan kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penanganan pada tahap berikutnya.
“Kita semua juga merupakan bagian dari masyarakat yang terdampak bencana dan sama-sama mengalami situasi serta trauma akibat gempa. Karena itu, diperlukan kebersamaan, saling memahami dan saling mendukung dalam menghadapi kondisi ini,” pesan Dandim.
Pola Penanganan Harus Berubah Menuju Pemulihan
Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit menekankan bahwa apabila nantinya penanganan bencana memasuki tahap transisi menuju pemulihan, kualitas dan komitmen pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang.
Menurut Bupati, yang perlu berubah bukan semangat pelayanan, melainkan pola dan pendekatan penanganan yang harus disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
“Kita semua masing-masing memiliki keluarga, sahabat, kerabat dan kehidupan yang harus dijalani. Karena itu, pesan ini saya minta disampaikan kepada seluruh masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, ketika memasuki tahap transisi menuju pemulihan, sifat kedaruratan tetap dapat dipertahankan sesuai kebutuhan penanganan. Namun, pola kerja harus mulai diarahkan untuk mendorong masyarakat kembali menjalankan kehidupannya secara mandiri.
Salah satu contoh adalah pola penyaluran logistik. Menurut Bupati, penyaluran bantuan tidak harus terus menggunakan pola yang sama seperti pada awal masa tanggap darurat.
Perubahan pola tersebut diperlukan agar bantuan tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong masyarakat kembali mandiri.
“Bantuan tetap harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi pada saat yang sama kita harus mulai mendorong mereka untuk kembali mandiri dan memulihkan kehidupannya,” tegasnya.
Bupati mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu lama bergantung pada bantuan darurat. Hal tersebut juga sejalan dengan perhatian yang sebelumnya disampaikan Gubernur NTT.
Menurutnya, bantuan yang terus diberikan tanpa perubahan pendekatan berpotensi membuat masyarakat terbiasa menunggu bantuan dan menunda upaya untuk kembali membangun kehidupan mereka.
Karena itu, perubahan pola penanganan bukan berarti pemerintah mengurangi perhatian kepada masyarakat terdampak. Sebaliknya, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses menuju pemulihan.
“Kalau pola kerja kita tidak berubah dan kita terus menggunakan pola yang sama seperti pada awal tanggap darurat, maka kita akan terus berada dalam situasi darurat tanpa ada langkah nyata menuju pemulihan,” katanya.
Bupati menegaskan, status darurat bukan berarti seluruh pihak harus terus berada dalam pola penanganan darurat selamanya. Setiap tahapan memiliki pendekatan, target dan pola kerja yang berbeda.
“Kita tetap hadir untuk masyarakat, tetapi cara kita melayani harus berkembang sesuai dengan tahapan penanganan bencana,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Bupati, semangat penanganan bencana bukan sekadar mempertahankan kondisi darurat, tetapi memastikan masyarakat dapat pulih, kembali mandiri dan menjalankan kehidupannya dengan lebih baik.
Kajian Menjadi Dasar Keputusan
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi BPBD Kabupaten Manggarai untuk menyusun kajian yang lebih lengkap, baik dari aspek data kerusakan dan kerugian, kondisi kegempaan, kebutuhan masyarakat, kelompok rentan maupun perkembangan penanganan di lapangan.
Data BMKG mengenai masih berlangsungnya gempa susulan menjadi salah satu faktor pendukung, sementara kebutuhan penanganan masyarakat dan kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan status tanggap darurat.
Kajian tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan Bupati Manggarai dalam mengambil keputusan mengenai perpanjangan atau perubahan status penanganan bencana.
Dari sisi hukum, Kajari Manggarai menyatakan perpanjangan dapat dilakukan sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan regulasi terpenuhi.
Pada akhirnya, keputusan mengenai keberlanjutan status tanggap darurat merupakan kewenangan Bupati Manggarai dan akan dituangkan dalam keputusan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama seluruh unsur terkait untuk memastikan penanganan pascagempa tetap berjalan efektif, sekaligus mempersiapkan masyarakat memasuki tahapan pemulihan secara bertahap dan terukur.






































