MANGGARAI, AntarNews – Dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3KB) kabupaten Manggarai Timur, tahun anggaran 2025 terus bergulir dan sekarang menjadi atensi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini pada Jumat (7/8/2026) terdapat 16 item kegiatan yang telah menyebabkan kerugian negara dengan akumulasi lebih dari Rp 3,1 miliar.
Baca Juga: Kasus DP3AKB Matim Jadi Sorotan, Dr. Edi Hardum Desak Kejari Manggarai Bertindak Profesional
Adapun rincian dari 16 temuan tersebut terdiri dari dua item utama yaitu kegiatan yang tidak dilaksanakan sebanyak 7 temuan, dan sisanya yaitu 9 kegiatan yang pembayarannya tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Sebanyak 16 temuan tersebut merupakan jumlah sub kegiatan dari unit/bidang/bagian yaitu bidang sekretariat, bidang Pengendalian Penduduk, bidang KB, dan bidang Perlindungan Anak pada DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.
Baca Juga: Ketua TAKD Desak Kejari Manggarai Segera Tetapkan Tersangka Kasus DP3AKB Manggarai Timur
Masih berdasarkan data yang diterima media ini, uang sebanyak Rp 3,1 Miliar tersebut dibagi kepada sejumlah pihak, mulai dari kepala Dinas, Sekretaris, sejumlah Kepala Bidang (Kabid), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan staf.
Pada data tersebut, tertulis nama para pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan yang tidak dilaksanakan dan pembayarannya tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dipaparkan pula bahwa sampai April 2026, mantan Kadis, sekertaris, para Kabid dan belasan staf pada Dinas P3AKB Kabupaten Manggarai Timur, telah mengembalikan uang ke kas daerah baru mencapai 14,75 persen atau sebesar Rp 466.657.360.- dari total lebih dari Rp 3,16 Miliar. Namun data tersebut menulis, mantan Kadis P3AKB Jefrin Haryanto dan Sekretarisnya serta sejumlah staf belum mengembalikan sebagian besar uang temuan tersebut.
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai telah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus tersebut.





































