Manggarai, AntarNews – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) memastikan pemenuhan hak masyarakat adat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepastian tersebut ditandai dengan pelaksanaan pelepasan hak sebagai tahapan akhir pengadaan tanah berupa penyelesaian pemberkasan dan penyerahan buku tabungan berisi ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan, Kamis (17/9).
Pada tahap tersebut, sebanyak 9 pemilik lahan menerima ganti kerugian atas 10 bidang tanah. Secara keseluruhan, terdapat 13 pemilik lahan dengan 14 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan untuk mendukung pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai Eduward Tuka menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi telah diberikan kepada 9 pemilik lahan untuk 10 bidang tanah. Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 13 pemilik lahan dengan 14 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan.
“Capaian progres hari ini merupakan langkah akhir menuju rencana pembangunan PLTP Ulumbu,” ujar Eduward.
Proses pelepasan hak tersebut dilaksanakan PLN bersama Kantah Kabupaten Manggarai serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Petrus C. Masangkat, jajaran Kejaksaan Negeri Manggarai, Polres Manggarai, Kodim 1612 Manggarai, Kepala Bagian Hukum Cony Gabur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Dami Arjo, Kepala Desa Wewo, serta para pemilik lahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Petrus C. Masangkat mengatakan, pembayaran ganti rugi tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo.
Menurutnya, kehadiran para pemilik lahan dalam proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi merupakan bagian dari komitmen bersama yang telah dibangun sejak proses pengadaan tanah untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Ulumbu.
“Terima kasih untuk seluruh pemilik lahan yang sudah hadir dalam proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi ini. Kelolalah uang tersebut sesuai peruntukannya dan manfaatkan dengan baik,” ucap Petrus.
Ia juga mengajak masyarakat Desa Wewo untuk bersama-sama mengawal pembangunan proyek panas bumi Ulumbu, mulai dari pembangunan akses jalan, kegiatan pengeboran, hingga pembangunan pembangkit listrik. Petrus menambahkan, pengembangan PLTP Ulumbu direncanakan berlanjut ke Unit 6 setelah tahapan pembangunan di wilayah Desa Wewo untuk Unit 5 rampung.
Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 dan Unit 6 masing-masing berkapasitas 20 megawatt (MW). Setelah tahapan Unit 5 di Desa Wewo, pengembangan Unit 6 direncanakan berada di wilayah Desa Lungar dan Desa Mocok, Kecamatan Satar Mese.
Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2 Augusta Ari Prasetyo menyampaikan bahwa pelepasan hak menjadi bagian akhir dari rangkaian pengadaan tanah yang telah melalui tahapan pendataan, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, hingga penyelesaian administrasi bersama para pemilik lahan.
“Yang menjadi perhatian kami dalam setiap tahapan pengadaan tanah adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai proses yang berlaku. Kami berterima kasih kepada masyarakat Wewo, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah bersama-sama mengawal proses ini hingga tahapan pelepasan hak,” ujar Augusta.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menegaskan bahwa pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5 tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, tetapi juga memastikan setiap proses yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dilaksanakan dengan menghormati hak masyarakat setempat.
“Kepastian terhadap hak masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5. Pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan proses pengadaan tanah secara tertib, transparan, dan dengan tetap menghormati masyarakat adat,” ujar Manurung.
Menurut Manurung, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, dan PLN menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
“PLN menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Wewo dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini. Dengan sinergi yang terus terjaga, kami berharap pengembangan PLTP Ulumbu dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pemanfaatan energi bersih di NTT,” pungkas Manurung.






































