DAERAH

Ketua TAKD Desak Kejari Manggarai Segera Tetapkan Tersangka Kasus DP3AKB Manggarai Timur

×

Ketua TAKD Desak Kejari Manggarai Segera Tetapkan Tersangka Kasus DP3AKB Manggarai Timur

Sebarkan artikel ini
Odorikus Holang, S.Fil, SH (Ketua Tim Anti Korupsi Daerah)

MANGGARAI TIMUR, AntarNews.net- Ketua Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD), Odorikus Holang, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai harus memberi kepastian hukum kepada masyarakat atas dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, yang menyeret nama mantan Kepala dinas (Kadis) Jefrin Haryanto bersama staf pada tahun anggaran 2025.

Menurut Holang, hal ini penting supaya masyarakat Manggarai Timur tidak bimbang dan ragu serta memiliki kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: DPRD Manggarai Timur Desak Kejari Manggarai Terbuka Perkara Dugaan Korupsi DP3AKB: Jangan Memperpanjang Penderitaan Rakyat Manggarai Timur

“Kalau memang kejaksaan telah menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini segera tetapkan tersangka. Siapa pun terduga pelakunya. Harus ada kepastian hukum supaya masyarakat tidak menilai bahwa hukum sedang dipermainkan,” katanya, Jumat, 07/08/2026.

Odorikus Holang juga, meminta Kejaksaan harus memperhatikan asas due process of law. Artinya tidak memihak dalam proses hukum dugaan kasus korupsi.

“Hukum harus diterapkan secara setara tanpa diskriminasi kepada siapa pun (Equality Before the Law). Jangan hanya proses koruptor yang nilai kerugian negaranya lebih besar dari anggaran penanganan kasusnya,” tegasnya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi DP3AKB Manggarai Timur Dibayangi Pembesar, Kejari Manggarai: Penanganannya On The Track dan Tanpa Intervensi

Ia juga meminta Kejaksaan harus bebas dari intervensi pihak mana pun. Tunjukkan kredibilitas dan transparansi terhadap masyarakat. Sebab masyarakat menaruh harapan yang besar supaya negara ini bebas dari hama korupsi.

“Uang negara harus dikembalikan kepada negara. Sebab uang tersebut adalah pajak rakyat. Untuk itu, Hukum harus ditegakkan. Sebab hukum hadir untuk mencari solusi. Dalam konteks Tipikor, supaya ada efek jera terhadap pelaku. Apalagi kerugian negaranya bernilai miliaran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan maupun penegakan hukum dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.

“Jika ada orang kuat yang melindungi terduga pelaku, harus diproses hukum. Itu disebut menghalangi proses hukum (obstruction of justice). Siapa pun yang menghalangi dan atau menggagalkan proses hukum tersebut harus ditindak. Mereka adalah hama negara,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh ANTARNEWS, pada Kamis, 06 Agustus 2026, total kerugian negara mencapai Rp.3,1 miliar.

Sampai dengan saat ini, sejumlah pihak yang terlibat bagi-bagi uang dari sumber anggaran kegiatan dana alokasi khusus (DAK) 2025, kini telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.400 juta lebih.

<