DAERAH

Pemkab Manggarai Siapkan Masa Transisi Pascagempa, Posko dan Data Pengungsi Kembali Dievaluasi

×

Pemkab Manggarai Siapkan Masa Transisi Pascagempa, Posko dan Data Pengungsi Kembali Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai menyiapkan masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan pascabencana gempa bumi Magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores pada 15/08/2026.

Persiapan Rapat evaluasi dan penanganan masa transisi pascabencana yang dipimpin Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, bersama perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bapak Arif, digelar di posko komando, Senin, 31/08/2026.

Rapat dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai, perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Satgas Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi M7,7, para kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.

Bupati Manggarai mengatakan masa tanggap darurat pertama telah dilalui dengan fokus pada evakuasi, penyelamatan, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penanganan masyarakat terdampak.

Pemerintah Kabupaten Manggarai menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian/lembaga terkait, TNI-Polri, Forkopimda, pemerintah daerah, kecamatan, desa, relawan, lembaga sosial, dunia usaha, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak hari pertama bencana.

Namun, evaluasi tetap diperlukan sebagai dasar memasuki tahapan transisi menuju pemulihan.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa masyarakat terdampak tidak mungkin terus berada di lokasi pengungsian, baik pengungsian mandiri maupun pengungsian terpusat, selama berbulan-bulan.

Karena itu, dua minggu ke depan diarahkan sebagai masa transisi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat secara bertahap menuju kondisi normal.

Camat dan kepala desa diminta menjadi ujung tombak dalam proses tersebut. Mereka diminta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pemulihan, melakukan pendampingan, memastikan kebutuhan warga tetap terdata, serta mendorong masyarakat kembali beraktivitas secara bertahap dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat akan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan. Sementara warga dengan rumah rusak ringan dan sedang tetap mendapatkan pendampingan dalam proses pemulihan.

Kebijakan transisi ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa aktivitas gempa susulan masih mungkin terjadi. Pemerintah meminta masyarakat tetap waspada, tetapi tidak larut dalam kepanikan dan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah serta lembaga berwenang.

Sebelumnya, Pemkab Manggarai juga telah melaporkan aktivitas gempa susulan masih terjadi dan mengimbau warga menjauhi bangunan yang rusak atau berpotensi membahayakan keselamatan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat 31 Agustus 2026, tercatat 51 orang meninggal dunia, 58 orang mengalami luka berat, dan 591 orang mengalami luka-luka.

Selain itu, terdapat 188 posko pengungsian, dengan jumlah pengungsi mencapai 50.526 orang. Sebanyak 7.530 orang tercatat sebagai kelompok rentan.

Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan pemerintah dalam memasuki masa transisi. Sebelumnya, data Pemkab Manggarai pada 26 Agustus mencatat 45 korban meninggal dunia dan menegaskan bahwa data korban masih bersifat dinamis serta terus diverifikasi.

Dalam rapat juga disebutkan bahwa dari 51 korban meninggal dunia tersebut, 22 orang meninggal pada hari kejadian, 15 Agustus 2026. Korban lainnya meninggal pada hari-hari berikutnya.

Kondisi tersebut menjadi evaluasi serius, khususnya dalam memastikan masyarakat yang mengalami sakit maupun luka memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat dan tepat.

Untuk mencegah bertambahnya korban, Bupati Manggarai meminta Kepala Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan seluruh kepala puskesmas agar menurunkan tenaga kesehatan ke desa-desa.

Penyisiran kesehatan dilakukan untuk memastikan masyarakat yang masih sakit atau mengalami luka, termasuk warga yang masih menjalani perawatan di rumah, mendapatkan pelayanan medis yang memadai.

Perhatian khusus diberikan kepada warga yang mengalami luka berat, patah tulang, ISPA, asma, maupun penyakit lainnya yang membutuhkan penanganan.

Bupati menekankan agar tidak terjadi lagi korban meninggal dunia akibat keterlambatan memperoleh pelayanan kesehatan yang sebenarnya masih dapat ditangani di fasilitas kesehatan.

Seluruh OPD diminta mendukung kegiatan tersebut dengan mengoptimalkan sumber daya dan anggaran yang tersedia sesuai ketentuan.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap masyarakat yang masih memilih pengobatan tradisional, terutama warga yang mengalami patah tulang dan luka berat.

Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan unsur terkait diminta melakukan pendekatan secara persuasif untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penanganan medis.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah kondisi kesehatan warga semakin memburuk sekaligus memastikan korban mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan medis.

Selain pelayanan kesehatan, BPBD diminta melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh posko pengungsian.

Selama dua minggu masa transisi, evaluasi akan diarahkan terutama terhadap posko yang masih menampung pengungsi dalam jumlah besar.

Sementara posko dengan jumlah pengungsi sangat sedikit dapat dikategorikan sebagai posko mandiri.

Penataan tersebut merupakan bagian dari proses transisi agar pola pelayanan pemerintah dapat disesuaikan secara bertahap dengan kondisi masyarakat.

Data pengungsi sendiri bersifat dinamis. Pada 24 Agustus, misalnya, Polres Manggarai mencatat 185 posko dengan 50.099 pengungsi, sementara beberapa hari kemudian Pemkab mencatat angka berbeda seiring proses pemutakhiran data.

Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam rapat adalah adanya perbedaan antara data administratif dengan kondisi faktual di lapangan.

Salah satu contoh ditemukan di Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara. Data awal mencatat sekitar 1.437 jiwa terdampak. Namun, berdasarkan pengecekan langsung dengan pemerintah desa, terdapat data sekitar 1.719 jiwa terdampak.

Perbedaan tersebut akan segera diverifikasi untuk mengetahui penyebabnya sekaligus memastikan data pemerintah benar-benar valid dan terbaru.

Seluruh data dari kecamatan akan kembali disinkronkan bersama BPBD untuk membentuk satu data yang dapat digunakan bersama.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan basis data bersama yang dapat diakses pihak terkait, misalnya melalui Google Sheet atau platform lain yang disepakati.

Basis data tersebut akan mencakup jumlah masyarakat terdampak, kerusakan rumah, kelompok rentan, pengungsi, posko, penerima bantuan, distribusi logistik, serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Untuk menjaga akurasi, akan ditentukan PIC atau tim verifikasi dan editor yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data.

Verifikasi data kerusakan rumah akan dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga instansi atau pemerintah terkait.

Sistem tersebut diharapkan membuat proses cek dan ricek dapat dilakukan secara berkala tanpa harus selalu melakukan pendataan ulang dari awal.

Data yang telah diverifikasi nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan bantuan dan penanganan pada masa transisi hingga tahap pemulihan.

Selain rumah warga, pendataan juga mencakup fasilitas pemerintah dan fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat gempa.

Penentuan kategori rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi pihak yang berwenang.

Pemerintah Kabupaten Manggarai juga menekankan pentingnya sinkronisasi data penerimaan dan distribusi bantuan.

Data tersebut harus mencatat jenis dan jumlah bantuan, lokasi penerima, jumlah penerima, bantuan yang telah diterima, serta kebutuhan yang masih belum terpenuhi.

Langkah tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih bantuan sekaligus memastikan masyarakat yang belum menerima bantuan dapat segera diidentifikasi.

Dalam pengelolaan anggaran dan bantuan, pemerintah menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tepat sasaran.

Karena itu, APIP, OPD terkait, lembaga atau instansi terkait, serta unsur lainnya akan dilibatkan dalam pendampingan dan pengawasan.

Rapat menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain sinkronisasi data masyarakat terdampak dan kerusakan, pembentukan mekanisme satu data terpadu, penetapan tim verifikasi, penyisiran kesehatan ke desa-desa, penataan posko pengungsian, sinkronisasi distribusi logistik, serta pemutakhiran data kerusakan rumah dan fasilitas umum.

Camat dan kepala desa juga diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar proses kembali ke kehidupan normal dapat berlangsung secara bertahap.

Seluruh OPD diminta tetap berkoordinasi dan memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Masa dua minggu ke depan dinilai menjadi tahapan penting dalam mengubah pola penanganan dari tanggap darurat menuju pemulihan.

Prioritas pemerintah adalah memastikan keselamatan masyarakat, mencegah korban tambahan, menjamin pelayanan kesehatan, menata pengungsian, dan membangun satu data yang valid serta terverifikasi.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Manggarai berharap proses pemulihan pascagempa dapat berlangsung lebih efektif, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

<

MUKA LU.. TUKANG COPASS