DAERAH

Jefrin Haryanto Penuhi Panggilan Polres Manggarai, Bantah Tuduhan Aliran Dana ke Bupati Manggarai

×

Jefrin Haryanto Penuhi Panggilan Polres Manggarai, Bantah Tuduhan Aliran Dana ke Bupati Manggarai

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai, pada Kamis, 04/06/2026.

Kehadirannya bertujuan memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, pada 27 Mei 2026.

Jefrin Haryanto hadir didampingi kuasa hukumnya, Kristianus Faniry Nanta.

Kepada awak media, Kristianus menjelaskan bahwa kliennya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami hadir hari ini di Polres Manggarai untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Dumas yang diajukan Bupati Manggarai,” ujar Kristianus.

Menurutnya, selain memenuhi panggilan kepolisian, kehadiran Jefrin juga bertujuan memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk tuduhan yang disampaikan oleh pengacara Edi Hardum.

Kristianus dengan tegas membantah tuduhan mengenai adanya aliran dana dari Jefrin Haryanto kepada Bupati Manggarai maupun istrinya.

Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu tidak benar. Klien saya tidak pernah menyetorkan uang kepada Bupati Manggarai dan istrinya,” tegasnya.

Kristianus juga mengaku kliennya merasa keberatan dengan sebutan ‘Penjahat’ yang dilayangkan Edi Hardum ke kliennya.

Dia menilai, pernyataan tersebut telah menyerang kehormatan, merusak nama baik, serta melanggar asas praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung tinggi.

Menurutnya, tuduhan tanpa dasar hukum yang sah seperti itu merupakan bentuk pembunuhan karakter yang sangat merugikan posisi kliennya di mata masyarakat.

“Sebutan ‘penjahat’ kepada klien kami, Edi Hardum harus buktikan. Penjahatnya apa dan bagaimana,” ungkapnya.

Selain itu, Kristianus juga menyoroti pengakuan Edi Hardum yang mendapat info A1 dari internal Kejaksaan.

“Di berita dia sampaikan ada informasi A1. Silahkan dibuktikan. Kami minta dia sampaikan, kejaksaan itu siapa yang dia maksudkan,” tegasnya.

Terpisah,  Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Manggarai Cakra Perwira mengaku, pihaknya tidak pernah bertemu, memberikan pernyataan ataupun keterangan baik kepada orang perorangan maupun media massa.

“Kami tidak pernah memberikan pernyataan kepada siapapun terkait dugaan korupsi DAK Nonfisik pada Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur,” tegas Cakra.

Namun penanganan kasus tersebut, kata Cakra, telah resmi masuk ke tahap penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT:-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan fokus utama penyelidikan.

“Saat ini, tim penyelidik melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan,” jelasnya.

Terkait informasi yang berkembang di ruang publik, dia menghimbau seluruh pihak, termasuk media massa, agar mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait proses penegakan hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, selalu menjunjung profesionalitas, independensi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit melaporkan pengacara Edi Hardum ke Polres Manggarai terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam pernyataannya di media online,  Edi Hardum menyebut adanya dugaan aliran dana dari kasus korupsi proyek DAK di dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur tahun 2025 kepada Hery Nabit dan istrinya.***

 

 

</p