MANGGARAI, AntarNews.net- Eks promotor telepon genggam Vivo di Kabupaten Manggarai, Matildis Josi Ramat, menggugat bekas tempatnya bekerja, PT Long Hua Teknologi Informasi, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Juli 2026 setelah upaya penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit dan mediasi di Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Manggarai tidak mencapai kesepakatan.
Dalam gugatan itu, Matildis mempersoalkan sejumlah hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum dipenuhi perusahaan.
Selain mendalilkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, ia juga menuntut pembayaran kekurangan upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur, upah lembur, persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pesangon dan hak-hak normatif lainnya.
Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp135.591.599, yang terdiri atas kekurangan upah, upah lembur, ganti rugi terkait BPJS Ketenagakerjaan, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah proses.
Berawal dari Perselisihan PHK
Perselisihan bermula setelah Matildis mengaku diberhentikan dari pekerjaannya sebagai promotor Vivo pada April 2026. Sebelum menempuh jalur hukum, kedua belah pihak telah melakukan perundingan bipartit pada 23 April 2026.
Namun, karena tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dilanjutkan ke tahap mediasi di Diskopnaker Kabupaten Manggarai.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam Surat Anjuran Nomor SS/125/500.15.15.2/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Mediator Hubungan Industrial mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan PT Long Hua Teknologi Informasi.
Temuan mediator meliputi dugaan PHK sepihak, pembayaran upah di bawah UMP NTT, belum adanya Peraturan Perusahaan meski mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja, serta belum dipenuhinya kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Mediator menjelaskan Matildis mulai bekerja sejak 10 Juli 2020. Ia diberhentikan dengan alasan tidak mencapai target penjualan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan baru menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama pada 24 Februari 2026 yang masa berlakunya masih hingga Agustus 2026.
Meski demikian, sebelum mengakhiri hubungan kerja, perusahaan disebut tidak melalui tahapan pembinaan maupun menerbitkan SP kedua dan SP ketiga.
Perusahaan juga dinilai tidak membayarkan pesangon maupun uang penghargaan masa kerja setelah hubungan kerja berakhir.
Upah Diduga di Bawah UMP
Dalam proses mediasi, mediator juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang pengupahan.
Matildis diketahui menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, sedangkan UMP Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898.
Selain itu, PT Long Hua Teknologi Informasi dinilai belum memiliki Peraturan Perusahaan meskipun jumlah pekerjanya telah memenuhi ketentuan yang mewajibkan penyusunan aturan tersebut.
Perusahaan juga disebut belum menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mediator kemudian meminta perusahaan segera memenuhi seluruh kewajiban administrasi ketenagakerjaan, mulai dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan, penyusunan struktur dan skala upah, hingga pengesahan Peraturan Perusahaan.
Dalih Kemitraan Ditolak
Dalam proses mediasi, PT Long Hua melalui perwakilannya, Albinus Balo, berpendapat hubungan antara perusahaan dan Matildis merupakan hubungan kemitraan sehingga perusahaan tidak berkewajiban membayar pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.
Namun, Mediator Hubungan Industrial Handrianus Samdo Heven menolak dalih tersebut.
Menurut mediator, hubungan antara kedua belah pihak telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah yang merupakan unsur utama hubungan kerja. Selain itu, perusahaan juga tidak dapat menunjukkan adanya perjanjian kemitraan maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, mediator menyimpulkan hubungan kerja antara PT Long Hua Teknologi Informasi dan Matildis merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Melalui surat anjurannya, mediator meminta perusahaan mengakui status Matildis sebagai pekerja tetap dan membayarkan hak PHK berdasarkan UMP NTT sebesar Rp19.647.184, yang terdiri atas uang pesangon enam bulan upah dan uang penghargaan masa kerja dua bulan upah.
Mediator juga meminta perusahaan segera memenuhi berbagai kewajiban administrasi ketenagakerjaan yang belum dipenuhi.
Menolak Anjuran Mediator
Meski mediator mengabulkan sebagian tuntutannya, Matildis menilai surat anjuran tersebut belum mengakomodasi seluruh hak normatif yang menurutnya menjadi kewajiban perusahaan.
Melalui surat tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Diskopnaker Kabupaten Manggarai dan Mediator Hubungan Industrial, ia menyatakan menolak anjuran tersebut.
Dalam surat itu, Matildis menjelaskan bahwa selama hampir enam tahun bekerja dirinya menerima upah di bawah UMP.
Ia juga mengaku bekerja dari pukul 09.00 hingga 19.00 Wita selama enam hari kerja dalam sepekan, termasuk pada hari libur nasional, tanpa pernah menerima pembayaran upah lembur sesuai ketentuan.
Selain itu, ia menyebut baru didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan beberapa tahun setelah mulai bekerja.
Kepesertaannya juga dinonaktifkan ketika hubungan kerja masih berlangsung sehingga dirinya tidak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Karena menganggap berbagai hak tersebut belum diakomodasi dalam surat anjuran, Matildis memutuskan membawa sengketa itu ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Ia juga meminta mediator segera menerbitkan risalah penyelesaian perselisihan sebagai syarat administrasi pendaftaran gugatan.
Klaim PHK Lewat WhatsApp
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 16 Juli 2026, Matildis menyebut dirinya diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp tanpa pernah menerima surat keputusan PHK resmi dari perusahaan.
Ia juga membantah alasan perusahaan yang menyebut dirinya gagal memenuhi target penjualan.
Menurutnya, target tersebut tidak tercapai karena adanya persoalan internal di konter tempatnya bekerja yang menghambat pemesanan produk Vivo.
Selain itu, distribusi telepon genggam dari perusahaan disebut kerap terlambat sehingga stok barang sering kosong.
Dalam gugatan itu, Matildis menuntut pembayaran kekurangan upah sebesar Rp18.018.132, upah lembur sebesar Rp69.458.832, serta ganti rugi sebesar Rp12.553.232 terkait persoalan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menuntut pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebesar Rp20.826.015, serta upah proses selama enam bulan senilai Rp14.735.388.
Melalui petitumnya, Matildis meminta majelis hakim menyatakan PHK yang dilakukan PT Long Hua Teknologi Informasi tidak sah dan menghukum perusahaan membayar seluruh haknya sebesar Rp135.591.599.
Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, media AntarNews sudah berupaya menghubungi PT Long Hua Teknologi untuk meminta konfirmasi terkait gugatan tersebut. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.






































