DAERAH

Agus Kabur: Jangan Berlindung di Balik UU Pers, Tanggung Jawab Pernyataanmu Jauh Terlihat Dewasa

×

Agus Kabur: Jangan Berlindung di Balik UU Pers, Tanggung Jawab Pernyataanmu Jauh Terlihat Dewasa

Sebarkan artikel ini

Antarnews.Net – Polemik Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum dan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit sedang bergulir panas dalam sepekan terakhir.

Polres Manggarai pun telah memanggil beberapa pihak terkait sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi di hadapan hukum

Bupati Nabit sendiri memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai pada 2 Juni 2026 lalu. Ia diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan laporan yang diajukann 27 Mei lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dalam pemberitaan mengenai kasus dugaan aliran dana korupsi di Manggarai Timur.

Tak hanya Bupati Nabit, pihak terkait lainnya, Jefrin Haryanto juga telah diperiksa penyidik Polres Manggarai untuk memberikan klarifikasi hukum atas pemberitaan dugaan korupsi yang mengaitkan dirinya.

Jefrin Haryanto saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya itu terjadi tatkala ia masih menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Timur.

Terkait polemik tersebut, salah satu tokoh masyarakat asal Kecamatan Satarmese Barat, Agus Kabur berharap bahwa Undang-undang Pers tidak dijadikan tameng untuk berlindung.

Menurutnya, pihak terlapor, dalam hal ini Siprianus Edi Hardum harus bertanggung jawab penuh terhadap pernyataan yang telah dilontarkan. Sebab, hal tersebut jauh terlihat lebih dewasa di mata publik dari pada terus berlindung di balik UU Pers.

“Terlepas persoalan itu bagian dari produk jurnalistik, menurut saya pihak terlapor Edi Hardum harus bertanggung jawab atas pernyataannya, itu jauh lebih terlihat dewasa dalam konteks klarifikasi” kata Agus.

Politisi Demokrat Kabupaten Manggarai ini menambahkan, penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan Bupati Nabit ke Polres Manggarai menjadi bagian dari refleksi penting agar tidak menduga hal-hal yang belum tentu benar.

“Menduga boleh saja tetapi harus punya dasar yang kuat, tidak bisa hanya asumsi, minimal ada bukti dulu baru menduga. Kalau menduga berdasarkan asumsi semua bisa” ucap Agus.

Ia pun menilai kasus yang sedang bergulir di Polres Manggarai itu hanya butuh klarifikasi pihak terlapor Edi Hardum. Ketika sudah diklarifikasi akan muncul titik terangnya apakah ada tindak pidana atau tidak.

Ia menyarankan pihak terlapor bertanggung jawab atas pernyataannya di hadapan hukum, sebuah hal yang menunjukan kemampuan diri dan gelar akademik yang sesungguhnya.

“Kata kuncinya, terlapor harus bertanggung jawab atas pernyataannya, jauh terlihat lebih dewasa. Kalau saya menilai laporan Bupati itu tujuannya begitu, butuh tanggung jawab Edi saja” kata Agus.

Sementara beberapa pernyataan yang mengkaitkan kasus tersebut dengan mekanisme sengketa pers, menurut Agus itu sudah selesai sejak Bupati memberikan hak jawab atau hak klarifikasi. Akan tetapi hak jawab tersebut tidak membatasi Bupati untuk melaporkan Edi Hardum secara pidana.

“Jadi tidak usah berlindung lagi di balik UU Pers, masalah pers sudah selesai pada hak jawab. Saat ini hak Bupati dan istri untuk melapor karena terkesan sudah menyerang pribadinya terlepas ada kata dugaan di dalamnya” ungkap Agus.

“Sekali lagi saya tegaskan tanggung jawab moral hukum jauh terlihat lebih dewasa dari pada membuat tameng hukum” tambah pensiunan Eselon II Kabupaten Manggarai Timur ini.

Ia lantas menilai komentar Edi Hardum yang dimuat di salah satu media online beberapa waktu lalu itu terlalu jauh lompatan secara logika.

Kata Agus, Edi Hardum seharusnya menyoroti aparat penegak hukum saja dari pada membangun asumsi liar yang lompatannya jauh secara logika.

“Soroti aparat penegak hukum jauh lebih bermanfaat dari pada menyoroti bupati dan istri, itu prematur, tidak ada hubungan sebab akibat. Kalau mau mengikuti alur harus berkomentar sesuai tempus dan locus” ujarnya

Secara pribadi Agus mengaku tidak mempersalahkan komentar Edi Hardum secara keseluruhan, tetapi lebih kepada soal locus dan tempus yang harus diperhatikan secara baik.

“Tidak serta merta persalahkan Edi Hardum tetapi alangkah baiknya ia menyoroti penegak hukum saja agar kasus Jefrin Haryanto segera diusut, bukan menyoroti istri bupati yang jika dipikir secara logika hukum jauh sekali lompatannya, tidak ada hubungan sebab akibat” jelas Agus.

</p