DAERAH

Naik Sidik, Jaksa Periksa 21 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto

×

Naik Sidik, Jaksa Periksa 21 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto

Sebarkan artikel ini

Antarnews.Net – Usai menaikan status mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto ke tahap sidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya memeriksa 21 orang yang dianggap turut bertanggung jawab.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 21 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di dinas tersebut.

21 orang saksi itu, jelas Cakra, tidak termasuk mantan Kepala Dinas Jefrin Haryanto.

“Untuk sementara masih berproses tahap penyidikan, Ada 21 orang yang sudah dimintai keterangan bang,” Jelas Cakra kepada media ini pada Kamis, 30 Juli 2026 melalui pesan whatsApp

Saat media meminta inisial 21 orang saksi tersebut, ia mengaku belum bisa diberikan kepada media “Kalau inisial belum bisa kami info bang,”

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan Kejari telah memeriksa 25 pegawai dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 itu.

Jefrin menjadi orang terakhir yang diperiksa pada 22 Juni, usai sembilan pejabat dan sejumlah pegawai lainnya dari DP3AKB.

Penanganan perkara ini bermula saat Inspektorat Manggarai Timur berulang kali memanggil Jefrin yang sejak September 2025 menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. Pemeriksaan itu juga menyasar ratusan saksi dari tingkat dinas, kecamatan, hingga desa.

Informasi yang diperoleh juga menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah diserahkan kepada Bupati Andreas Agas dan diteruskan ke Kejari Manggarai.

Dugaan penyelewengan dinas itu mencakup sejumlah program dalam pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, meliputi praktik mark-up, belanja yang tidak sesuai realisasi di lapangan, serta kegiatan yang dianggarkan berulang tetapi diduga hanya dilaksanakan sekali.

Informasi yang dihimpun media ini  juga menyebut Jefrin diduga menerima lebih dari Rp1 miliar.

Perkara ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah advokat Siprianus Edi Hardum menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit dan istrinya Meldyanti Hagur.

Nabit membantah tuduhan tersebut, lalu melaporkan Edi ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan, Dewan Pers menilai perkara itu merupakan sengketa pemberitaan yang penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan delik pidana umum.

<