DAERAH

Kantah Manggarai Perkuat Sinergi Pendaftaran Tanah Ulayat bersama MHA Gendang Nggorop

×

Kantah Manggarai Perkuat Sinergi Pendaftaran Tanah Ulayat bersama MHA Gendang Nggorop

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews – Kantor Pertanahan (Kantah) Manggarai terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat hukum adat (MHA) dalam mendukung pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat (PPTU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan secara hibrida, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan utama dipusatkan secara luring di Kabupaten Sumba Timur, sementara jajaran Kantah dan Pemda Manggarai mengikuti secara daring melalui zoom meeting.

Pelaksanaan daring di ruang kerja Kantah Manggarai dihadiri secara khusus oleh perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gendang Nggorop, Kepala Desa, para tokoh adat Desa Wae Ajang, Kecamatan Satar Mese, Pejabat Pengawas Kantah Manggarai, serta Tim Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat (PPTU) Kantah Manggarai.

Sosialisasi ini difokuskan untuk mengimplementasikan secara teknis Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat MHA.

Regulasi ini menjadi landasan strategis negara dalam memberikan kepastian hukum dan pelindungan menyeluruh terhadap aset komunal masyarakat adat dari potensi sengketa maupun klaim sepihak.

Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa, pendaftaran tanah ulayat tidak diterbitkan dalam bentuk Hak Milik perorangan, melainkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Masyarakat Hukum Adat.

Hal ini bertujuan untuk menjaga sifat komunal tanah ulayat agar tetap lestari, mencegah peralihan kepemilikan kepada pihak luar, sekaligus memberikan kewenangan penuh kepada MHA untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatannya demi kesejahteraan warga adat (anak wina).

Untuk mewujudkan hal tersebut, tahapan pelaksanaan wajib melalui mekanisme yang ketat, mulai dari pengakuan subjek MHA melalui produk hukum daerah (Keputusan Bupati), inventarisasi dan identifikasi data historis, silsilah, serta kelembagaan adat, hingga pengukuran dan pemetaan partisipatif oleh Panitia Pemeriksa Tanah bersama warga adat.

Kehadiran MHA Gendang Nggorop beserta para tokoh adat dalam acara ini mencerminkan antusiasme dan komitmen yang tinggi.

Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan masyarakat adat di Manggarai diharapkan dapat memperlancar seluruh tahapan pengadministrasian hingga pencatatan objek tanah ulayat secara tertib, akuntabel, dan berkeadilan di Bumi Flobamoratas.

<