DAERAH

Cegah Politik Uang, RBA Minta Pelapor dan Saksi Pemilu Dilindungi

×

Cegah Politik Uang, RBA Minta Pelapor dan Saksi Pemilu Dilindungi

Sebarkan artikel ini

RUTENG,  AntarNews— Rancangan Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas di Komisi II DPR harus menjamin perlindungan bagi pelapor dan saksi dugaan pelanggaran pemilu. Jaminan tersebut dinilai penting agar masyarakat berani melaporkan pelanggaran, terutama praktik politik uang.

“Sepanjang undang-undang tidak memberi perlindungan, pelanggaran pemilu akan makin marak dan masyarakat enggan melaporkan atau menjadi saksi atas suatu pelanggaran,” ujar Valeria Rahmat, anggota komunitas Rumah Baca Aksara (RBA) saat diskusi pengawasan partisipatif bersama Bawaslu di Ruteng, Rabu (21/10/2026).

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Yohanes Manasye menyampaikan bahwa politik uang selalu menjadi tema yang diperbincangkan dalam setiap pemilu dan pilkada. Namun, praktik tersebut kerap sulit diungkap karena berlangsung di ruang tertutup dan jauh dari jangkauan pengawas. Selain itu, tidak semua orang yang mengetahui peristiwa tersebut bersedia melapor atau memberikan kesaksian.

“Politik uang itu kerap terjadi di ruang gelap antara pihak calon dengan pemilih. Butuh kesadaran, kepedulian, dan keberanian pemilih untuk menolak politik uang dan melaporkannya karena proses hukum atas pelanggaran tersebut bergantung pada saksi dan tersedianya bukti,” kata Yohanes.

Menurut Valeria, kesadaran masyarakat terhadap praktik manipulasi, politik uang, dan berbagai pelanggaran lainnya yang kerap terjadi dalam proses pemilu maupun pilkada sudah mulai terbentuk. Namun, di balik kesadaran itu masih ada rasa takut karena belum adanya jaminan keamanan dan perlindungan terhadap pelapor atau saksi yang menemukan pelanggaran di lapangan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan Undang-Undang Pemilu harus memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman terhadap pelapor dan saksi. “Hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan memberikan rasa aman kepada mereka yang berani melaporkan atau memberikan kesaksian atas praktik politik uang maupun pelanggaran lainnya dalam proses pemilu dan pilkada,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengakui Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini belum mengatur perlindungan terhadap pelapor dan saksi. Ia pun berharap agar pembuat undang-undang mengakomodasi masukan masyarakat demi penguatan peran masyarakat dalam pengawasan pemilu selanjutnya.

“Kami mengapresiasi masukan dari kelompok masyarakat seperti RBA ini. Harapan kami juga sama, semoga Undang-Undang Pemilu yang sedang berproses di DPR saat ini memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor dan saksi sehingga tak ada lagi rasa takut untuk mengungkap suatu dugaan pelanggaran pada pemilu selanjutnya,” kata Fortunatus.

Selain perlindungan pelapor dan saksi, RBA juga menyoroti banyaknya orang muda maupun komunitas yang beranggotakan orang-orang muda yang terjebak dalam politik transaksional. Mereka kerap dimanfaatkan oleh peserta pemilu dengan pendekatan transaksional, seperti politik uang. Karena itu, RBA berharap program pengawasan partisipatif Bawaslu juga menyasar kaum muda.

“Bagaimana itu dikonsepkan di dalam pengawasan partisipatif khususnya memberikan kesadaran kepada kawan-kawan kelompok muda untuk tidak terjebak atau terjerumus dalam politik transaksional. Saya pikir anak-anak muda ini masih segar dengan idealismenya dan masih sangat panjang untuk belajar dalam ruang politik yang baik,” ujar Koordinator RBA, Virgizius P Ngalong.

<

Penulis: AINEditor: AIN