MANGGARAI, AntarNews.net- Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penetapan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Kabupaten Manggarai.
Menurutnya, bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya warga dan pelaku usaha yang mengalami dampak bencana gempa bumi dan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit atau pembiayaan perbankan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK atas kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana gempa bumi. Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi dan melanjutkan proses pemulihan pascabencana,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bupati Hery Nabit juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan para anggota DPR yang telah berkunjung, menerima aspirasi masyarakat, serta memperjuangkan kebutuhan warga terdampak bencana.
Perhatian dan dukungan dari berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong hadirnya kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terdampak.
Ucapan terima kasih yang sama juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan OJK atas perhatian, koordinasi, serta langkah kebijakan yang memberikan dukungan bagi pemulihan ekonomi masyarakat dan keberlangsungan aktivitas usaha di wilayah terdampak gempa bumi.
Bupati Hery Nabit berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, sehingga membantu meringankan beban keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, serta mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
Ia juga mengimbau masyarakat terdampak yang memiliki kredit atau pembiayaan perbankan untuk berkomunikasi langsung dengan bank masing-masing guna memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme, dan bentuk perlakuan khusus yang dapat diberikan sesuai hasil asesmen serta ketentuan yang berlaku.
Hery Nabit juga menegaskan bahwa pemulihan pascabencana membutuhkan kerja sama dan kepedulian semua pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPR, Pemerintah Pusat, OJK, lembaga perbankan, dan masyarakat diharapkan terus terjaga agar proses pemulihan di Kabupaten Manggarai dapat berjalan dengan baik.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini. Kami berharap dukungan dan kerja sama tersebut terus berlanjut demi pemulihan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Manggarai,” tutupnya.
Diketahui bahwa berdasarkan surat OJK Nomor S-62/D.03/2026, perlakuan khusus diberikan kepada debitur terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi NTT, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kebijakan tersebut mencakup beberapa bentuk perlakuan khusus, antara lain:
Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan. Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 miliar, penilaian kualitas dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau margin, bagi hasil, maupun ujrah.
Restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan berkualitas lancar sejak restrukturisasi sesuai ketentuan dalam surat OJK.
Pemberian kredit atau pembiayaan baru. Bank dapat memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan baru kepada debitur yang terdampak bencana, dengan penilaian kualitas secara terpisah dari fasilitas kredit atau pembiayaan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026 hingga 28 September 2029.
Pelaksanaan restrukturisasi dan penentuan skema serta jangka waktunya tetap bergantung pada hasil asesmen bank terhadap kemampuan debitur dan kapasitas bank.






































