DAERAH

Kasus DP3AKB Matim Belum Tuntas, Praktisi Hukum Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

×

Kasus DP3AKB Matim Belum Tuntas, Praktisi Hukum Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Penanganan penyidikan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai belum mampu mengungkapkan fakta dari kasus yang menyeret nama Jefryn Haryanto yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Dengan itu Praktisi Hukum, Edi Hardum mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil alih pengusutan kasus tersebut.

“Saya menilai Kejaksaan Negeri Manggarai lamban mengusut dugaan korupsi DP3AKB Manggarai Timur. Kalau lamban seperti ini saya pesimistis pengusutan kasus ini tuntas,” tulis Edi Hardum melalui pesan whatsApp pada Rabu, 30 September 2026 siang.

Atas dasar itu, ia mendesak KPK untuk ambil alih pengusutan kasus tersebut apalagi dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 miliar. Jadi KPK berwenang untuk itu.

Seharusnya lanjut dia, Kejaksaan Agung mengontrol kinerja Kejari Manggarai dalam mengusut kasus ini. Banyak informasi tak sedap dalam pengusutan kasus ini, seperti aliran dana dan sebagaimananya.

“Masyarakat Manggarai jangan diam dengan kasus ini. Harus terus meminta progres dari Kejari Manggarai. Ada apa dengan Kejari Manggarai?,” tanyanya

Selain masyarakat lanjut dia, Pers juga demikian harus terus mengontrol kinerja Kejari Manggarai.

“Aneh sekali sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini,” katanya

Desakan Edi Hardum tersebut setelah diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menyebut gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 sebagai alasan perkara itu mandek.

“Sejauh ini belum ada perkembangan, karena pascabencana gempa,” kata Putu Cakra kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/9/2026) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan penyelewengan anggaran pada DP3AKB disebut-sebut dikendalikan Jefrin dan mencakup sejumlah program, dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Modus yang diduga terjadi antara lain mark-up anggaran, belanja yang tidak sesuai realitas di lapangan, serta kegiatan yang dianggarkan berulang kali tetapi diduga hanya dilaksanakan sekali.

Informasi yang sama menyebutkan Jefrin diduga menerima aliran dana lebih dari Rp1 miliar dari perkara ini. Dugaan tersebut belum diuji di pengadilan, dan Kejari Manggarai belum menyampaikan penetapan tersangka.

Kini publik menunggu kepastian dari Kejari Manggarai: apakah penyidikan kembali berjalan setelah masa pemulihan pascagempa, dan kapan penetapan tersangka diumumkan.

Diketahui, Hingga kini, penyidik Kejari Manggarai telah memeriksa 120 saksi. Mereka berasal dari internal DP3AKB dan para kader. Jumlah itu, menurut Putu Cakra, masih mungkin bertambah karena tim penyidik sedang menyusun daftar pemanggilan saksi berikutnya.

“Sedang diinventarisasi untuk diagendakan kemudian oleh tim,” ujar Cakra kepada media ini pada Selasa 29 September 2026 melalui pesan WhatsApp

Selain memeriksa saksi, penyidik berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat alat bukti. Langkah itu, kata Putu Cakra, disesuaikan dengan fakta dan kebutuhan penyidik.

“Kita menyesuaikan dengan fakta dan kebutuhan tim penyidik berkaitan dengan pemenuhan unsur pasal dan alat-alat buktinya,” katanya.

Perkara ini berawal dari pemeriksaan Inspektorat Manggarai Timur yang berulang kali memanggil Jefrin Haryanto, yang sejak Desember 2025 menjabat Kepala Dinas Kesehatan Manggarai.

Pemeriksaan itu juga menyasar ratusan saksi, mulai dari lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga desa.

Media ini memperoleh informasi bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah diserahkan kepada Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas. LHP itu kemudian diteruskan ke Kejari Manggarai untuk ditindaklanjuti.

Pada tahap penyelidikan, sebelum naik ke penyidikan, kejaksaan memeriksa 25 pegawai terkait dugaan penyelewengan DAK 2025. Jefrin tercatat sebagai orang terakhir yang dimintai keterangan, yakni pada 22 Juni, setelah sembilan pejabat dan sejumlah pegawai DP3AKB lainnya diperiksa.

<