DAERAH

Pemkab Manggarai Resmi Tetapkan Transisi Darurat ke Pemulihan Selama 90 Hari

×

Pemkab Manggarai Resmi Tetapkan Transisi Darurat ke Pemulihan Selama 90 Hari

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Pemerintah Kabupaten Manggarai menetapkan Masa Transisi Darurat ke Pemulihan selama 90 hari, terhitung mulai 29 September 2026, setelah berakhirnya masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 28 September 2026.

Penetapan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan bencana yang berlangsung di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Senin sore, 28 September 2026.

Evaluasi diikuti oleh perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala BMKG Stasiun Frans Sales Lega, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan, para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Manggarai, serta para camat se-Kabupaten Manggarai.

Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi kebencanaan, penanganan masyarakat terdampak, perkembangan gempa susulan, kebutuhan di lapangan, serta pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dituntaskan sebelum memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Bupati Hery Nabit menegaskan, berakhirnya masa Tanggap Darurat tidak berarti penanganan dampak gempa bumi telah selesai. Masa Transisi Darurat ke Pemulihan merupakan tahapan yang menjembatani penanganan keadaan darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Transisi ini masih mengandung unsur darurat. Kita memastikan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai pada masa tanggap darurat dapat dituntaskan dan menjadi dasar untuk masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegas Bupati Hery Nabit

Selama masa transisi 90 hari, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan tetap memberikan perhatian terhadap masyarakat yang masih terdampak, khususnya warga yang berada di lokasi pengungsian, kelompok rentan, anak-anak, lansia, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pekerjaan yang belum tuntas pada masa Tanggap Darurat juga akan dilanjutkan, antara lain penyediaan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pelayanan kesehatan, pendidikan, pemenuhan kebutuhan logistik, perlindungan masyarakat, serta penanganan fasilitas dan infrastruktur yang terdampak bencana.

Pemerintah Kabupaten Manggarai juga akan mempercepat pengumpulan dan pemutakhiran data sebagai dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Data tersebut diperlukan agar program pemulihan dapat disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata masyarakat terdampak.

Perhatian khusus diberikan terhadap warga yang membutuhkan relokasi. Pemerintah melalui camat, kepala desa/lurah, dan perangkat daerah terkait akan melakukan identifikasi warga, jumlah kepala keluarga, lokasi terdampak, serta ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian.

Bupati Hery Nabit meminta proses penentuan lokasi relokasi tidak berlarut-larut. Identifikasi kebutuhan dan ketersediaan lahan harus segera dilakukan sehingga pembangunan hunian dapat dipersiapkan secara terencana dan masyarakat tidak terlalu lama berada di tempat pengungsian.

Di bidang kesehatan, pemerintah memastikan pelayanan tetap berjalan, termasuk pemantauan terhadap warga terdampak dan kelompok rentan. Puskesmas dan fasilitas kesehatan diminta segera melakukan penanganan dan rujukan apabila terdapat masyarakat dengan kondisi kesehatan yang memburuk.

Sementara di bidang pendidikan, pemerintah akan memastikan keberlanjutan layanan pendidikan bagi anak-anak terdampak bencana dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Bupati Hery Nabit juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor selama masa transisi. Unsur TNI dan Polri, BNPB, pemerintah provinsi, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, relawan, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan tetap mendukung proses pemulihan masyarakat.

Seluruh perangkat daerah diminta bekerja sesuai tugas dan kewenangannya serta memperkuat koordinasi dengan camat dan pemerintah desa/kelurahan. Pelayanan pemerintahan dan aktivitas masyarakat harus secara bertahap kembali berjalan, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kewaspadaan terhadap potensi gempa susulan.

“Hidup harus maju. Kita harus melangkah maju. Pelayanan pemerintahan juga harus terus berjalan,” ujar Bupati.

Pemerintah Kabupaten Manggarai mengajak masyarakat tetap tenang dan waspada serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi teknis terkait kebencanaan.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Dengan berakhirnya Masa Tanggap Darurat pada 28 September 2026 dan dimulainya Masa Transisi Darurat ke Pemulihan selama 90 hari pada 29 September 2026, Pemerintah Kabupaten Manggarai berkomitmen mempercepat proses pemulihan secara terukur, terpadu, dan berkelanjutan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

 

<