DAERAH

Petrus Masangkat Ingatkan ASN Manggarai Tak Terlibat Politik Praktis dalam Pilkades

×

Petrus Masangkat Ingatkan ASN Manggarai Tak Terlibat Politik Praktis dalam Pilkades

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

MANGGARAI, AntarNews.net- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu, diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat aktif dalam politik praktis, termasuk dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Petrus Calestinus Masangkat, saat memberikan amanat dalam Apel Mingguan Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar-Motang Rua, Senin (28/9/2026).

Petrus menegaskan, ASN tetap memiliki hak politik untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, hak tersebut harus dibedakan dengan keterlibatan aktif dalam kegiatan politik yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu.

“ASN memiliki hak pilih. Tetapi hak pilih itu berbeda dengan terlibat aktif dalam politik praktis. Kita harus mampu membedakan antara menggunakan hak sebagai warga negara dengan menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu,” tegas Petrus.

Menurutnya, netralitas ASN merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas aparatur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

Karena itu, ASN diminta tidak menggunakan kewenangan, fasilitas, atribut maupun posisi kedinasan untuk memberikan dukungan kepada kandidat tertentu dalam proses politik, termasuk Pilkades.

“Jangan sampai karena kita memiliki kedudukan sebagai ASN, kemudian posisi itu digunakan untuk memengaruhi masyarakat atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Petrus juga menyinggung informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang guru dalam aktivitas politik yang dikaitkan dengan dukungan terhadap salah satu kandidat dalam Pilkades Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

Informasi yang berkembang menyebut seorang guru SMP Negeri 2 Rahong Utara berinisial AJ diduga berada di wilayah Wajur dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat dalam Pilkades.

Menanggapi informasi tersebut, Petrus meminta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi.

Ia meminta Dinas PPO berkoordinasi dengan kepala sekolah tempat guru tersebut bertugas dan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.

“Informasi ini perlu segera ditelusuri. Kalau memang ada informasi seperti itu, segera dipanggil dan diklarifikasi. Hari ini juga kalau bisa,” kata Petrus.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar informasi yang berkembang di masyarakat segera mendapatkan kejelasan dan tidak berkembang menjadi informasi yang belum terverifikasi.

Namun, Petrus menegaskan bahwa proses pemanggilan dan klarifikasi tidak serta-merta berarti guru yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada pembinaan sesuai dengan ketentuan. Tetapi kita jangan mengambil kesimpulan sebelum yang bersangkutan dipanggil dan dimintai penjelasan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar penelusuran dilakukan secara objektif dengan melihat fakta, termasuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan guru yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, memastikan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Wensislaus mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala SMP Negeri 2 Rahong Utara untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan dan pelaksanaan tugas guru yang bersangkutan.

“Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, dan saya pastikan oknum yang bersangkutan akan kami panggil hari ini,” kata Wensislaus.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung mengenai informasi dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik pada Pilkades.

Wensislaus mengatakan, pihaknya akan melihat persoalan tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penelusuran dan klarifikasi.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan maupun prinsip netralitas ASN, langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, proses klarifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Petrus kembali menegaskan bahwa menjaga netralitas bukan berarti ASN kehilangan hak politiknya sebagai warga negara.

ASN tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan dalam pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pilihan politik tersebut merupakan hak pribadi dan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk keterlibatan aktif yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu.

“Silakan menggunakan hak pilih, tetapi jangan membawa pilihan pribadi itu ke dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama berlangsungnya tahapan Pilkades maupun proses politik lainnya.

Aktivitas di ruang digital yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu perlu dihindari apabila berpotensi bertentangan dengan ketentuan netralitas ASN.

Petrus berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai dapat menjadi contoh dalam menjaga profesionalitas, integritas dan kepercayaan masyarakat.

“Siapa pun yang terpilih nantinya adalah bagian dari masyarakat yang harus kita layani. Karena itu, jangan sampai selama prosesnya kita terlibat dalam keberpihakan yang kemudian mengganggu tugas kita sebagai ASN,” jelasnya.

Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkades diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan demokratis, sementara ASN tetap menjalankan tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat.

<