MANGGARAI, AntarNews.net– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat aktif dalam politik praktis.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Petrus Calestinus Masangkat, saat memberikan amanat dalam Apel Mingguan Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar-Motang Rua, Senin (28/9/2026).
Petrus menegaskan, kewajiban menjaga netralitas berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, ASN tetap memiliki hak politik untuk menentukan pilihan dalam pemilihan. Namun, hak tersebut tidak boleh disamakan dengan keterlibatan aktif dalam kegiatan politik yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu.
“ASN memiliki hak pilih. Tetapi hak pilih itu berbeda dengan terlibat aktif dalam politik praktis. Kita harus mampu membedakan antara menggunakan hak sebagai warga negara dengan menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu,” tegas Petrus.
Ia menjelaskan, netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam menjaga profesionalitas aparatur pemerintahan. Dengan bersikap netral, ASN diharapkan tetap mampu menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
Karena itu, Petrus mengingatkan agar ASN tidak menggunakan kewenangan, fasilitas, atribut, maupun posisi kedinasan untuk memberikan dukungan kepada kandidat tertentu dalam Pilkades.
“Jangan sampai karena kita memiliki kedudukan sebagai ASN, kemudian posisi itu digunakan untuk memengaruhi masyarakat atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon,” ujarnya.
Dalam amanatnya, Petrus juga menyinggung informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang guru dalam aktivitas politik yang dikaitkan dengan dukungan terhadap salah satu kandidat dalam Pilkades Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.
Informasi tersebut menyebut seorang guru SMP Negeri 2 Rahong Utara berinisial AJ diduga berada di wilayah Wajur dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat dalam Pilkades.
Menanggapi informasi tersebut, Petrus meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan.
Ia meminta Dinas PPO berkoordinasi dengan kepala sekolah tempat guru tersebut bertugas serta memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.
“Informasi ini perlu segera ditelusuri. Kalau memang ada informasi seperti itu, segera dipanggil dan diklarifikasi. Hari ini juga kalau bisa,” kata Petrus.
Ia menegaskan, proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mencegah munculnya kesimpulan sepihak sebelum fakta diperoleh.
Menurut Petrus, pemanggilan dan klarifikasi tidak serta-merta berarti guru tersebut telah melakukan pelanggaran. Penanganan harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan dari pihak terkait.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada pembinaan sesuai dengan ketentuan. Tetapi kita jangan mengambil kesimpulan sebelum yang bersangkutan dipanggil dan dimintai penjelasan,” ujarnya.
Petrus juga meminta agar proses penelusuran dilakukan dengan memperhatikan fakta di lapangan, termasuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan guru tersebut.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan guru tersebut.
Wensislaus mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala SMP Negeri 2 Rahong Utara untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan dan pelaksanaan tugas guru yang bersangkutan.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, dan saya pastikan oknum yang bersangkutan akan kami panggil hari ini,” kata Wensislaus.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh klarifikasi secara langsung mengenai informasi dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik pada Pilkades Wajur.
Wensislaus menegaskan, langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan fakta yang diperoleh melalui proses penelusuran dan klarifikasi.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan maupun prinsip netralitas ASN, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, proses klarifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Selain mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas politik secara langsung, Petrus juga meminta seluruh aparatur berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama tahapan Pilkades maupun proses politik lainnya.
Menurutnya, aktivitas di ruang digital yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu perlu dihindari apabila berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.
Ia mengingatkan bahwa sikap netral harus tercermin dalam perilaku ASN, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.
Netralitas juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang adil tanpa dipengaruhi pilihan politik, hubungan pribadi, ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, ASN diharapkan mampu memisahkan hak politik pribadi dari tanggung jawab profesional sebagai aparatur negara.
Petrus kembali menegaskan bahwa kewajiban menjaga netralitas tidak berarti ASN kehilangan hak politik sebagai warga negara.
ASN tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan. Namun, pilihan politik tersebut merupakan hak pribadi yang tidak boleh diwujudkan melalui keterlibatan aktif atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu.
“Silakan menggunakan hak pilih, tetapi jangan membawa pilihan pribadi itu ke dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN,” tegasnya.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai dapat menjadi teladan dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat selama proses Pilkades berlangsung.
Menurutnya, siapa pun yang nantinya terpilih menjadi kepala desa tetap merupakan bagian dari masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah.
“Siapa pun yang terpilih nantinya adalah bagian dari masyarakat yang harus kita layani. Karena itu, jangan sampai selama prosesnya kita terlibat dalam keberpihakan yang kemudian mengganggu tugas kita sebagai ASN,” jelasnya.
Petrus berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung secara tertib dan demokratis. Sementara itu, ASN diharapkan tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat dengan menjunjung tinggi netralitas serta tidak membawa kepentingan politik pribadi ke dalam pelaksanaan tugas kedinasan.



































