DAERAH

Tak Terima Dituduh Dapat Aliran Dana dari Mantan Kadis DP3AKB Matim, Bupati Hery Nabit Laporkan Edy Hardum Ke Polres Manggarai

×

Tak Terima Dituduh Dapat Aliran Dana dari Mantan Kadis DP3AKB Matim, Bupati Hery Nabit Laporkan Edy Hardum Ke Polres Manggarai

Sebarkan artikel ini
Bupati Manggarai Herybertus Nabit (Kemeja Putih) saat memberikan laporan di ruangan SPKT Polres Manggarai
Bupati Manggarai Herybertus Nabit (Kemeja Putih) saat memberikan laporan di ruangan SPKT Polres Manggarai

MANGGARAI, AntarNews – Bupati Manggarai, Herybertus Nabit bersama istri, Meldyanti Hagur, menempuh jalur hukum terhadap Advokat Edy Hardum, atas tuduhan dugaan aliran dana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Manggarai Timur dari mantan kepala  DP3AKB Jefrin Haryanto ke pihak kepolisian Resor Manggarai, pada Rabu, 27 Mei 2026.

Saat mendatangi kantor Polres Manggarai, Bupati Hery Nabit dan Istri, didampingi tim kuasa hukum serta keluarga besar dan secara resmi melayangkan pengaduan terhadap Edy Hardum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik nomor registrasi: DUMAS/70/V/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.

Kepada sejumlah awak media, bupati Hery Nabit mengatakan, langkah hukum yang ditempuh merupakan haknya sebagai warga negara untuk mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan Edy Hardum terkait dirinya dan sang istri.

“Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk menyampaikan laporan laporan hari ini untuk menyelesaikan dan mengklarifikasi apa yang sudah disampaikannya oleh saudara Edi Hardum. Laporan ini sebagai pribadi bukan sebagai bupati,” kata bupati Hery Nabit.

Meski begitu, Ia menegaskan laporan tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga ruang komunikasi publik tetap sehat, objektif, dan bertanggung jawab.

Sebab menurutnya, kritik tetap diperlukan, namun tidak boleh disertai fitnah maupun tuduhan tanpa dasar yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

“Jadi tolong jangan melihat pelaporan ini sebagai cara kami untuk mengabaikan setiap kritikan.Tidak! Tapi kami mau menjaga supaya ruang-ruang komunikasi di kalangan masyarakat, maupun masyarakat dengan pemerintah berjalan dengan sehat dan konstruktif,” ungkapnya.

Sementara, tim kuasa hukum Hery Nabit, Siprianus Ngganggu, menyebutkan, langkah hukum yang diambil sebagai reaksi keras terhadap pernyataan Edi Hardum yang dimuat oleh salah satu media online pada edisi 22 Mei 2026.

Dalam pemberitaan itu sebutnya, Edy Hardum menuding adanya dugaan aliran dana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Manggarai Timur dari Jefrin Haryanto kepada istri Bupati Manggarai itu, serta menuduh adanya upaya perlindungan terhadap pelaku.

Ia juga menyebutkan, seluruh pernyataan Edy Hardum adalah hoaks, tidak berdasar pada fakta hukum, dan murni bersifat asumtif.

“Klien kami tidak pernah melindungi saudara Jefrin Haryanto. Klien kami juga tidak ada hubungan atau kaitan sedikit pun dengan Proyek DAK Manggarai Timur, serta tidak ada satu rupiah pun aliran dana dari proyek tersebut kepada klien kami,” tegas Siprianus kepada sejumlah awak media.

Menurut Siprianus, penggunaan kata “diduga” di dalam pernyataan terlapor tidak dapat menggugurkan unsur pidana fitnah. Tuduhan tersebut dinilai sengaja digulirkan untuk menggiring opini publik, merendahkan harkat martabat, serta merusak reputasi nama baik keluarga bupati di mata masyarakat luas.

Bidik Terlapor dengan Pasal Berlapis UU ITE dan KUHP

Sementara itu, Aloysius Selama menyatakan bahwa tindakan terlapor telah memenuhi unsur materiil pelanggaran pidana mutakhir.

Dia menilai, pernyataan terlapor telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maka dari itu, demi menegakkan kepastian hukum dan memberikan efek jera terhadap tindakan penyebaran informasi tanpa dasar di ruang digital, kedua tim kuasa hukum Pelapor, mendesak agar penyidik Polres Manggarai bergerak cepat merespons aduan ini.

Sesuai dengan ketentuan regulasi hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepolisian diharapkan segera memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan segala tuduhannya di hadapan hukum.

“Pada saat pemeriksaan di Polres Manggarai nanti, tentunya yang bersangkutan harus membuktikan bagaimana cara klien kami melindungi penjahat korupsi, serta membuktikan kapan, di mana, dan bagaimana cara aliran dana dari Jefrin Haryanto sampai kepada klien kami,” pungkas Aloysius.

</p

Penulis: Gusty JeramunEditor: Gusty Jeramun