JAKARTA, AntarNews.net- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Arumsari, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya optimalisasi tata kelola operasional program, efisiensi penggunaan sumber daya, serta menjaga standar pelayanan MBG di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ujar Arum dalam konferensi pers, Kamis, 18/06/2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak akan dilaksanakan pelayanan MBG bagi seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik yang termasuk dalam kategori 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kebijakan penghentian sementara layanan berlaku selama masa libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap hari Sabtu dan Minggu.
Meski distribusi makanan bergizi dihentikan sementara, BGN memastikan aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas utama.
Seluruh fasilitas dan aset SPPG akan tetap dijaga oleh petugas keamanan yang bertugas secara bergiliran selama 24 jam sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Arum, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana program tetap terawat dan siap digunakan kembali saat operasional MBG kembali berjalan setelah masa libur berakhir.
Selain penghentian sementara layanan, BGN juga menegaskan bahwa selama periode libur tidak akan diberikan insentif operasional kepada SPPG yang tidak beroperasi.
Kebijakan ini menjadi salah satu strategi efisiensi anggaran yang dinilai signifikan.
Arum menjelaskan, dengan jumlah SPPG yang saat ini telah beroperasi mencapai 27.820 unit di berbagai daerah, penghentian pemberian insentif selama sekitar 18 hari berpotensi menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp3 triliun.
“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Jika dikaitkan dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 dan insentif per hari selama 18 hari, maka efisiensi yang dapat dicapai mencapai sekitar Rp3 triliun,” jelasnya.
BGN menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui penyesuaian operasional selama masa liburan, pemerintah berharap pengelolaan program dapat semakin optimal tanpa mengurangi kualitas layanan saat program kembali dijalankan.
Dengan demikian, seluruh SPPG diharapkan tetap menjaga kesiapan operasional dan kualitas fasilitas sehingga layanan MBG dapat kembali diberikan secara maksimal kepada masyarakat setelah periode libur berakhir.























