BORONG, AntarNews.net- Praktisi hukum, Vinsensius Jala, mengecam keras dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Menurut Vinsensius, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.
Ia mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur segera menggelar perkara dan menetapkan terduga pelaku, Jefrianus Noben, sebagai tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari kronologi saat di tempat kejadian perkara, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Karena itu, penyidik tidak boleh berlama-lama apabila alat bukti telah mencukupi. Proses penetapan tersangka harus segera dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Vinsensius.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban maupun terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Satreskrim Polres Manggarai Timur.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta hasil visum dari RSUD Manggarai Timur.
Penyidik juga dikabarkan menjadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis, 2 Juli 2026, di kawasan persawahan Wae Rinas, Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, sebagai bagian dari proses penyidikan.

























