MANGGARAI TIMUR, AntarNews.net – Dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur menggemparkan warga Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Kebun Wae Rinas, wilayah hukum Polsek Waelengga, sekitar pukul 11.00 WITA, Senin, 29/06/2026.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Demi melindungi hak, keselamatan, dan masa depan korban, identitasnya tidak dipublikasikan. Sementara itu, terduga pelaku diketahui berinisial JN (25).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Senin pagi korban bersama ayah dan adiknya berangkat menuju sawah untuk menjaga tanaman dari gangguan burung pipit.
Menjelang siang, ayah korban berada di pondok, sedangkan korban bersama adiknya berada di area sawah yang berjarak sekitar 500 meter.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mendatangi korban dan mengajaknya menuju kebun yang berbatasan dengan kebun keluarga korban. Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan semak-semak, terduga pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban.
Kecurigaan muncul ketika ayah korban datang membawa makanan siang dan mendapati korban tidak berada di lokasi sawah. Setelah melakukan pencarian sambil memanggil korban di sekitar kebun, sang ayah menemukan anaknya di jalan dalam kondisi menangis.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban rudapaksa oleh terduga pelaku. Ayah korban kemudian mendatangi terduga pelaku untuk meminta penjelasan.
Menurut keterangan keluarga, terduga pelaku sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, selanjutnya ia disebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Ayah korban yang berinisial SN (51) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Manggarai Timur. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/116/VI/2026/PAMAPTA POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT.
Untuk kepentingan penyelidikan, korban telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Lehong dengan pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Manggarai Timur, psikolog, serta aktivis JPIC Keuskupan Ruteng.
Pendamping korban dari JPIC Keuskupan Ruteng, Nardi Jaya, menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Ini adalah kejadian luar biasa, dan saya sepenuhnya memberikan pendampingan hukum supaya memastikan hak korban ini akan terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” tegas Nardi Jaya.
Selain pendampingan hukum, korban juga diharapkan memperoleh pendampingan psikologis secara berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.
Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Manggarai Timur. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan alat bukti.
Terduga pelaku saat ini masih berstatus terduga dan berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

























