DAERAH

Jefrin Haryanto Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi

×

Jefrin Haryanto Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Antarnews.net – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Manggarai Timur (Matim), Jefrin Haryanto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 22 Juni 2026 pagi.

Pantauan Wartawan, pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu keluar dari kantor Kejari Manggarai sekitar Pukul 10.45 WITA dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam dan masker putih pada mulutnya.

Jefrin irit berbicara saat disambangi awak media. Ia hanya bilang “No koment, no koment” sambil bergerak cepat buru-buru masuk ke mobil Kijang Merah yang datang menjemputnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Cakra Perwira saat ditanya awak media belum merinci soal materi pemeriksaan.

Ia hanya bilang, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 orang dengan kapasitas sebagai saksi, termasuk Jefrin Haryanto.

Untuk diketahui, kasus Jefrin Haryanto berkaitan dengan dugaan skandal korupsi pengelolaan anggaran APBD dan DAK non fisik di Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

Dugaan penyelewengan dana tersebut terlihat dari temuan Pansus DPRD Kabupaten Manggarai Timur terkait program-program dari tahap perencanaan hingga pelaporan pada tahun anggaran 2025 yang sangat tidak sesuai.

Adanya dugaan mark-up (penggelembungan) anggaran, manipulasi data Kampung Keluarga Berencana, item belanja yang tidak sesuai realisasi, hingga kegiatan yang dianggarkan berulang kali namun diduga hanya dilaksanakan satu kali.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Gon menyebut, kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat mencapai milyaran rupiah. Pihaknya tidak menyebutkan data ril terkait temuan tersebut.

“Yang pasti milyaran, temuan itu berdasarkan hasil audit inspektorat, Intinya teman-teman sudah mengakui temuan itu, dan siap tindak lanjut (mengembalikan),” jelas Flavianus.

</p