MANGGARAI TIMUR, AntarNews.net- Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, terus menjadi perhatian publik.
Selain dugaan persetubuhan terhadap anak, korban juga diduga diancam akan dibunuh menggunakan sebilah parang apabila berteriak atau menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Praktisi hukum, Vinsensius Jala, mendesak penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur harus segera menggelar perkara dan menetapkan Jefrianus Noben sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Ia juga meminta penyidik menerapkan pasal berlapis karena peristiwa tersebut diduga tidak hanya melibatkan persetubuhan terhadap anak, tetapi juga disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.
Pelaku diketahui mengancam korban dengan sebilah parang apabila berteriak dan menceritakan kelakuannya di orang lain.
Sesaat setelah peristiwa itu, ayah korban langsung mengamankan barang bukti berupa parang yang disiapkan pelaku untuk mengancam korban.
“Jika benar korban diancam akan dibunuh menggunakan parang apabila berteriak atau melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, maka penyidik tidak boleh hanya fokus pada dugaan persetubuhan terhadap anak. Seluruh rangkaian perbuatan pidana harus diusut dan diproses dengan penerapan pasal berlapis sesuai fakta penyidikan,” ujar Vinsensius.
Ia menilai penyidik tidak perlu menunda penetapan tersangka apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.
“Dari kronologi yang berkembang, terduga pelaku disebut telah mengakui perbuatannya di lokasi kejadian. Jika pengakuan tersebut telah didukung alat bukti lain yang sah, penyidik tidak boleh berlama-lama melakukan gelar perkara. Pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Dalam pendampingan yang dilakukan Psikolog di Mapolres Manggarai Timur, korban menceritakan tentang dugaan ancaman pembunuhan yang berujung trauma berat baik oleh korban maupun adik korban yang berusia 5 tahun.
“Saya dapat info dari keluarga korban saat korban didampingi psikolog. Korban dan adiknya mengalami trauma berat,” bebernya.
Vinsensius menjelaskan, dugaan persetubuhan terhadap anak dapat diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara dugaan ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam terhadap korban dapat menjadi unsur tindak pidana tersendiri apabila terbukti dalam proses penyidikan. Karena itu, menurutnya, seluruh rangkaian perbuatan pelaku harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Korban dan Terduga Pelaku Telah Diperiksa
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa korban maupun terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Manggarai Timur.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum dari RSUD Manggarai Timur.
Selain itu, penyidik dijadwalkan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan persawahan Wae Rinas, Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba.
Berdasarkan keterangan pendamping korban, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu korban pergi ke kebun bersama ayah dan adiknya untuk menjaga tanaman dari serangan burung pipit.
Ketika ayah korban berada di pondok kebun, korban bersama adiknya berada di area persawahan yang berjarak sekitar 500 meter.
Terduga pelaku kemudian diduga mengajak korban menuju kebun yang letaknya bersebelahan dengan kebun milik keluarga korban.
Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan. Tidak hanya itu, korban juga mengaku diancam akan dibunuh menggunakan sebilah parang apabila berteriak atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Ayah korban yang datang membawa makanan siang sempat mencari anaknya karena tidak berada di lokasi semula. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam keadaan menangis di pinggir jalan. Kepada ayahnya, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan.
Menurut informasi yang diterima, saat dimintai penjelasan oleh ayah korban, terduga pelaku awalnya membantah. Namun, kemudian ia disebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Pendamping korban, Nardi Jaya, Aktivis JPIC Keuskupan Ruteng, berharap Polres Manggarai Timur menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Ia juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh dugaan persetubuhan terhadap anak beserta dugaan ancaman pembunuhan yang dialami korban sehingga seluruh unsur pidana yang terbukti dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung di Polres Manggarai Timur. Pihak kepolisian hari ini akan melakukan olah TKP di Persawahan Wae Rinas, Kampung Rita Pada.

























