DAERAH

Bangunan Kantor Desa di Satarmese Mangkrak Selama 17 Tahun, DPRD Desak Inspektorat Audit

×

Bangunan Kantor Desa di Satarmese Mangkrak Selama 17 Tahun, DPRD Desak Inspektorat Audit

Sebarkan artikel ini

Antarnews.net – Tahun 2009, bangunan itu mulai dibangun dengan harapan menjadi pusat pelayanan masyarakat Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Namun, harapan itu belum terwujud karena selama 17 tahun, bangunan yang seharusnya menjadi kantor desa tersebut diduga mangkrak dan ibarat berdiri sebagai kerangka beton yang gagal mencapai tujuan.

Kantor Desa itu dibangun dengan menggunakan dana desa tahun 2009 oleh mantan kepala desa, Raimundus Wajong.

Pantauan di lapangan, dinding batanya terlihat kusam, tiang-tiangnya menua, semak belukar tumbuh liar di samping kiri kanan bangunan.

Ironisnya, bangunan itu tidak runtuh karena bencana, tidak pula terbakar. Tetapi bangunan itu hanya ditinggalkan oleh waktu, sementara pertanggungjawaban atas keberadaannya masih menggantung di ruang publik.

Hari ini, masyarakat Desa Legu telah memiliki kantor desa baru yang berdiri megah dan berfungsi melayani warga. Namun kehadiran gedung baru justru membuat pertanyaan lama kembali muncul ke permukaan.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Adrianus Nganggur mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek yang dimulai pada tahun 2009 itu. Berapa anggaran yang telah dihabiskan dan mengapa pembangunannya berhenti.

Adrianus berkata, selama belasan tahun tidak pernah ada penjelasan, baik dari pihak inspektorat maupun pihak desa yang benar-benar mampu menjawab rasa ingin tahu masyarakat

Lantas ia pun mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai melakukan pemeriksaan terhadap proyek itu.

Menurut Adrianus, proyek yang menggunakan uang negara tidak boleh dibiarkan terkubur dalam diam tanpa penjelasan kepada publik.

“Bangunan itu bukan sekadar tembok tua yang terlupakan. Bangunan itu adalah bukti fisik bahwa pernah ada perencanaan, pernah ada pelaksanaan pekerjaan, dan pernah ada anggaran yang digunakan” ujarnya kepada Wartawan, Kamis 11 Juni 2026.

Adrianus mengatakan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perjalanan sebuah proyek yang akhirnya berhenti di tengah jalan itu.

Sementara itu, Raimundus Wajong, mantan Kepala Desa Legu saat dikonfirmasi menjelaskan, awalnya dana pembangunan kantor desa sebesar 20 juta rupiah secara bertahap.

Namun, mangkrak di tengah jalan karena regulasi

“Mangkraknya pembangunan kantor desa karena regulasi. Ada undang-undang nomor 6 yang melarang salah satunya untuk bangun kantor desa,” ungkapnya.

“UU No 6 tahun 2014 tentang tentang dana desa itu terbit sejak tahun 2014,” tukasnya.

Pernyataan mantan Kepala Desa itu pun terbantah dengan hasil penelusuran Wartawan di lapangan.

Argumentasi tersebut kini dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta. Pasalnya, pada periode pemerintahan desa berikutnya, pemerintah Desa Legu justru berhasil membangun kantor desa baru di lokasi berbeda dengan kondisi bangunan yang representatif dan megah.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan sebenarnya yang menyebabkan bangunan kantor desa lama terbengkalai selama bertahun-tahun.

Jika pembangunan kantor desa memang tidak dimungkinkan akibat regulasi sebagaimana disampaikan mantan kepala desa, bagaimana kemudian pemerintah desa pada periode berikutnya dapat merealisasikan pembangunan kantor desa baru?

Seorang warga berinisial M juga menilai kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain menyangkut penggunaan anggaran, menurut warga itu, persoalan tersebut ini juga berkaitan dengan nasib bangunan lama yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi pelayanan publik.

“Perbedaan antara penjelasan yang pernah disampaikan mantan kepala desa dan realitas pembangunan kantor desa baru menjadi catatan penting yang layak ditelusuri lebih lanjut” ungkap M, warga Satarmese.

Menurut dia, transparansi dan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan proyek yang telah menjadi pertanyaan publik selama bertahun-tahun.

Sementara itu Kepala Desa Legu yang baru dan pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai belum memberikan penjelasan resmi atas kasus dugaan korupsi pembangunan kantor desa ini.

</p