DAERAH

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi DP3AKB Manggarai Timur Dibayangi Pembesar, Kejari Manggarai: Penanganannya On The Track dan Tanpa Intervensi

×

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi DP3AKB Manggarai Timur Dibayangi Pembesar, Kejari Manggarai: Penanganannya On The Track dan Tanpa Intervensi

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews – Demi menjaga kepercayaan publik dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, memastikan bahwa dalam penanganan kasus tersebut dilakukan secara independen serta bebas dari segala bentuk intervensi.

Sikap tegas ini merespons berbagai isu yang tengah membayangi pihak Kejari Manggarai disebut-sebut ‘Pembesar Jaringan Pusat‘, dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) DP3AKB Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang kini menjabat Kadis Kesehatan di kabupaten Manggarai.

Kepada ANTARNEWS, pada Senin, (3/8) siang, Cakra, menerangkan bahwa Kejari Manggarai terus berkomitmen untuk tetap menjaga nama baik institusi dalam penanganan perkara apapun termasuk kasus dugaan korupsi DP3AKB Manggarai Timur.

Menurutnya, keterbukaan informasi soal perkara ini kepada publik justru menjadi salah satu faktor tak mudah diintervensi oleh pihak manapun.

“Kami di sini, perkara ini saya kira sudah terbuka ya, masyarakat sudah pada tau semua, berarti segala sesuatu semua sudah terpublis. Kita di sini (Kejaksaan), apalagi Pak Kajari ya, terus berkomitmen untuk menjaga nama baik konstitusi, artinya terkait perkara yang kita tangani tidak hanya DP3AKB, setiap pengaduan masyarakat kita tindaklanjuti secara profesional, proporsional, tentu berdasarkan standar operasional prosedur kami,” jelas Cakra.

Ia menambahkan, kasus DP3AKB Manggarai Timur hingga saat ini masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

“Khusus kasus DP3AKB Manggarai Timur, saya pastikan sejauh ini masih on the track semua, sesuai kalender penyidikan,” tegasnya.

Cakra mengungkapkan, penyidik saat ini tengah mempercepat pemeriksaan para saksi. Hingga kini, sebanyak 28 saksi telah dimintai keterangan, sementara seluruh data dan dokumen penerima dana terus diuji melalui proses klarifikasi secara maraton.

“Dokumen-dokumen kasus ini sangat banyak, termasuk dokumen penerimaan dana untuk kader posyandu. Pemeriksaannya dilakukan secara maraton,” katanya.

Saat ditanya mengenai besaran kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Manggarai Timur, Cakra mengaku pihaknya belum menerima dokumen tersebut.

“Kami belum tahu berapa total kerugian negaranya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak terikat pada hasil audit investigasi Inspektorat, karena audit tersebut bukan merupakan audit perhitungan kerugian negara.

“Audit investigasi Inspektorat berbeda dengan audit perhitungan kerugian negara. Untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada audit dari lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Cakra juga menyinggung adanya informasi mengenai pengembalian sekitar 11 persen dana oleh sejumlah pihak.

Menurutnya, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum karena penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap komponen kerugian lainnya.

“Kalau kerugian negara nanti terbukti, mekanisme pengembaliannya melalui proses hukum, bukan semata-mata melalui Inspektorat,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan DP3AKB Manggarai Timur telah berada pada tahap penyidikan.

Selain pemeriksaan saksi, Kejari Manggarai juga tengah melakukan audit terhadap seluruh komponen yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Saat ini juga sudah dilakukan audit terhadap semua yang diduga merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cakra menegaskan bahwa Kejari Manggarai serius mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Apabila hasil penyidikan dan audit membuktikan adanya kerugian keuangan negara, maka akan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Yang pasti, kami serius mengawal kasus ini. Kalau sudah masuk kategori kerugian negara, maka minimal ada dua alat bukti,” pungkasnya.

<