MANGGARAI, AntarNews – Pemerintah Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meluruskan pemberitaan beberapa media online yang menyebut kontribusi per ASN sebesar Rp.120 ribu jelang Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 81 merupakan dugaan pungli
Dalam klarifikasinya, Jumat 7 Agustus 2026, Camat Reok Barat, Florentinus Laus Hadi menegaskan bahwa kontribusi dana dalam rangka mendukung perayaan HUT RI ke 81 murni hasil rapat yang diselenggarakan pada tanggal 29 Juni 2026 lalu, bukan pungutan liar atau pungli sebagaimana diberitakan.
Baca Juga: Dugaan Pungli Jelang HUT RI di Reok Barat Mencuat, ASN Keberatan Penetapan Nominal Iuran
Rapat itu, kata dia, dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme rapat resmi. Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya surat undangan rapat persiapan HUT RI ke 81 nomor: 003.1/137/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditujukan kepada unsur TNI Polri, kepala UPTD, kepala Puskesmas, kepala desa, pendamping desa, tim penggerak PKK dan unsur terkait lainnya.
Dalam rapat itu, lanjut dia, dibentuk sebuah kepanitiaan untuk membahas kebutuhan anggaran. Notulen rapat menunjukan bahwa peserta rapat membahas itu secara terbuka, termasuk komponen pembiayaan upacara, paskibraka, konsumsi, dokumentasi, kebersihan, perlengkapan, keamanan serta dukungan pemerintah desa.
Baca Juga: Kasus DP3AKB Matim Jadi Sorotan, Dr. Edi Hardum Desak Kejari Manggarai Bertindak Profesional
Berdasarkan hasil notulen rapat, tambah dia, muncul berbagai usulan dan masukan dari peserta, diantaranya, pengurangan biaya konsumsi, penyesuaian biaya kontribusi pemerintah desa, penyusunan anggaran oleh masing-masing seksi serta pembahasan mengenai pemberian apresiasi untuk peserta atraksi.
Selanjutnya pembahasan tersebut dimantapkan kembali dalam rapat pemantapan HUT RI ke 81 tanggal 16 Juli 2026 di Kantor Camat Reok Barat. Saat itu masing-masing seksi diminta menyusun rincian anggaran termasuk kegiatan upacara, paduan suara, kebersihan, penerangan dan kebutuhan tenis lainnya sebagai dasar penyusunan anggaran
“Berarti itu menunjukan seluruh keputusan diambil melalui forum musyawarah dan bukan merupakan keputusan sepihak. Kami juga menegaskan bahwa kontribusi Rp.120 ribu per ASN merupakan hasil rapat yang disepakati, bukan pungli” tegas Camat Laus Hadi.
Ia kembali menegaskan, kontribusi Rp.120 ribu per ASN dan Rp.50 ribu per non ASN sepenuhnya diperuntukan bagi pembiayaan penyelenggaraan peringatan HUT RI ke 81 yang belum dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah.
“Jadi peruntukannya sudah jelas dalam rapat, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu dalam kontribusi tersebut” ungkap Camat Laus.
Pemerintah Kecamatan Reok Barat menyadari setiap bentuk pengumpulan dana harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu pemerintah kecamatan Reok Barat akan melaporkan penggunaan dana kepada semua pihak yang telah berkontribusi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Pihaknya juga tetap menghormati fungsi pers sebagai mitra pembangunan. Namun demikian pemerintah Kecamatan Reok Barat berharap setiap pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam UU 40 tentang pers.
“Demikian klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Kecamatan Reok Barat dalam meluruskan informasi yang tidak benar” tutupnya.
Sebelumnya seorang ASN yang berprofesi sebagai guru dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan besaran kontribusi yang ditentukan pihak kecamatan sebesar Rp.120 ribu
Menurut dia, nominal sumbangan tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Jika sebelumnya ASN dikenakan Rp100 ribu dan pada tahun-tahun sebelumnya bersifat sukarela, kini jumlahnya naik menjadi Rp120 ribu dengan nominal yang telah ditetapkan.
Ia menilai kebijakan tersebut membebani ASN dan mempertanyakan penggunaan dana yang dihimpun.
Ia juga menduga penetapan nominal tersebut memenuhi unsur pungutan liar.
“Kami berani katakan ini memang benar-benar pungli karena nominal angkanya dipatok, berarti kesimpulannya pihak kecamatan mengambil keuntungan dari perayaan HUT. Kasihan kan upacara negara diwarnai pungli,” ujarnya lagi
Keluhan serupa juga disampaikan ASN lain di wilayah utara Kabupaten Manggarai. Menurutnya, selain tidak lagi bersifat sukarela, pengumpulan dana tersebut juga tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada para penyumbang.
“Setelah pungut tidak ada pertanggung jawaban lebih lanjut secara terbuka ke kami, lantas kami menduga ini pungli. Kita semua kan paham biaya apel itu berapa, makan minum berapa, paskibraka berapa, sound sistem berapa, itu kan harus terbuka sebenarnya,” pungkas ASN tersebut.






































