MANGGARAI, AntarNews.net – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan hingga 28 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026) dan berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk dunia pendidikan.
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari potensi bahaya gempa susulan maupun kerusakan bangunan sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas PPO Kabupaten Manggarai Nomor S/3293/400.3.5/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penetapan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Provinsi NTT melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026.
Melalui surat pemberitahuan tersebut, Dinas PPO Manggarai menginstruksikan seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD/MI), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Penghentian aktivitas pembelajaran di sekolah diberlakukan mulai 18 hingga 28 Agustus 2026.
Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi wilayah Kabupaten Manggarai setelah diguncang gempa bumi yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum dan bangunan pendidikan.
Dinas PPO menempatkan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama selama masa tanggap darurat.
Pihak sekolah juga diminta tidak memaksakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka apabila kondisi bangunan dan lingkungan sekolah belum dinyatakan aman.
Meski kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, Dinas PPO Manggarai memastikan proses pendidikan tetap berlangsung melalui mekanisme Belajar dari Rumah (BDR).
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah diminta mengarahkan seluruh guru untuk menyiapkan materi dan tugas pembelajaran yang dapat dikerjakan peserta didik secara mandiri di rumah.
Materi pembelajaran diharapkan lebih menekankan kegiatan literasi, bacaan ringan, serta tugas sederhana yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik pascagempa.
Penyampaian tugas dapat dilakukan melalui media daring maupun secara langsung, dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di masing-masing wilayah.
Guru juga diminta memberikan penilaian dan umpan balik terhadap tugas yang telah dikerjakan peserta didik.
Dengan mekanisme tersebut, peserta didik diharapkan tetap memperoleh layanan pendidikan meskipun belum dapat kembali mengikuti pembelajaran secara langsung di ruang kelas.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kesempatan bagi keluarga untuk lebih memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis anak-anak setelah mengalami bencana gempa bumi.
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran, Dinas PPO Manggarai juga meminta seluruh kepala sekolah melakukan pendataan terhadap kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang mengalami kerusakan akibat gempa.
Pendataan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat kerusakan bangunan sekolah serta kebutuhan penanganan yang diperlukan.
Setiap satuan pendidikan diminta menyampaikan laporan kerusakan secara objektif dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah penanganan dan pemulihan fasilitas pendidikan yang terdampak bencana.
Dinas PPO juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak melakukan manipulasi terhadap data kerusakan bangunan.
Sementara itu, pengawas sekolah diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah sekaligus memastikan seluruh instruksi yang telah dikeluarkan dapat dijalankan dengan baik.
Dinas PPO Manggarai menegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka merupakan bagian dari langkah penanganan darurat di sektor pendidikan.
Aktivitas pembelajaran di sekolah direncanakan kembali berlangsung setelah situasi dan kondisi dinilai aman serta memungkinkan bagi peserta didik dan tenaga pendidik untuk kembali beraktivitas.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka selanjutnya akan menyesuaikan perkembangan kondisi pascagempa dan kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, pihak sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua diharapkan terus mengikuti informasi resmi yang disampaikan Dinas PPO Kabupaten Manggarai.
Masyarakat juga diimbau tetap waspada terhadap potensi gempa susulan dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk terganggunya aktivitas pendidikan di Kabupaten Manggarai.
Selain kerusakan fasilitas pendidikan, kondisi pascagempa juga menghadirkan tantangan bagi peserta didik, guru, dan orang tua dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan keselamatan warga sekolah sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan bagi anak-anak terdampak bencana.
Melalui kebijakan Belajar dari Rumah, Dinas PPO Manggarai berupaya agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, dan orang tua menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.



































