MANGGARAI, AntarNews – Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Manggarai terus mendalami dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun anggaran 2024 hingga 2025 di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Manggarai Timur.
Kepada ANTARNEWS, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menyebutkan hingga saat ini penyidik Jaksa telah melakukan pemeriksaan penambahan saksi sebanyak 161 orang saksi dalam kasus dugaan Korupsi melibatkan mantan Kadis Jefrin Haryanto, pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
“Kita sudah ngebut pemeriksaan saksi dan saat ini sudah diperiksa 161 saksi selain kepala dinas dan sekertaris,” sebut Cakra, saat ditemui ANTARNEWS, pada Rabu 12 Agustus 2026, petang.
Dalam keterangannya kepada Wartawan, Cakra juga sentil hasil audit pihak Inspektorat Manggarai Timur, menurutnya, tidak serta-merta ada kerugian negara karena sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang sifatnya hanya tahap administrasi.
Baca Juga: Anggaran DAK 2025 di DP3AKB Manggarai Timur Diduga Ditilep Berjemaah, Ini Total Kerugian Negara
Untuk menentukan nilai kerugian negara, pihaknya akan melakukan audit perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai KUHAP. Menurutnya perhitungan kerugian negara terhadap kasus Manggarai Timur, akan diaudit oleh BPK Pusat bukan BPK Provinsi “yakin BPK sangat objektif”.
“Kami tim penyidik tidak pernah menghirauan LHP (laporan hasil pemeriksaan) sebenarnya, karena proses penyelidikan ada di kami (Kejaksaan), tentu nanti berkaitan dengan audit dari inspektorat tidak serta-merta kerugian negara karena tahapnya administratif”, terangnya.
Baca Juga: Kasus DP3AKB Matim Jadi Sorotan, Dr. Edi Hardum Desak Kejari Manggarai Bertindak Profesional
Cakra juga menyebut, dokumen LHP yang telah dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Manggarai Timur, akan dilakukan penyitaan sebagai alat bukti utama bila dibutuhkan penyidik.
“LHP itu nanti akan dilakukan penyitaan sebagai alat bukti utama, bila dibutuhkan penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Cakra, kepastian hukum terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan DAK Nonfisik tahun anggaran 2024 hingga 2025 di Dinas P2KBP3A Manggarai Timur, pasti ada waktunya.
“Yakin dan percaya, kita berjalan kok, jangan terlalu khawatir ada intervensi atau apa, kita tidak pusing kok, apalagi kalau cawe-cawe”, tegasnya.
Terkait aliran dana yang diserahkan kepada sejumlah pihak dalam penyerahannya tidak menggunakan kwitansi oleh bendahara namun dalam bentuk transfer rekening bank, Cakra menyebut penyidik telah menelusuri hal tersebut karena salah satu bukti.
“Itu kan salah satu bukti dan yang pasti tim penyidik sudah dapati itu (bukti transfer bank),”
Naiknya status perkara dugaan korupsi pada Dinas P2KBP3A Manggarai Timur ke tahap penyidikan sebutnya, karena ada dugaan tindak pidananya.
“Terkait aliran dana, sebenarnya tim penyidik sudah dapatkan, nggak mungkin dinaikkan serta merta ke tahap penyidikan bukan karena tidak ada tindak pidananya. Ada beberapa tindak pidana sudah tergambar dalam penyidikan dan tidak mungkin saya sampaikan disini. Pada waktunya akan kita sampaikan”, terangnya.
Cakra menambahkan, semua pihak yang terindikasi dalam kasus tersebut akan dimintai keterangan karena kasus tersebut masuk kategori white collar crime (kejahatan kerah putih).
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun anggaran 2024 hingga 2025 di Dinas P2KBP3A Manggarai Timur, penyidik Jaksa telah melayangkan surat permintaan dokumen kepada Ani Agas sebagai Kepala dinas aktif pasca Jefrin Haryanto menduduki jabatan Kadis Kesehatan di kabupaten Manggarai.
“Dalam kasus ini Ibu Kadis AA (Ani Agas) bukan sebagai saksi. Bantuan pemanggilan pernah karena kapasitasnya sebagai kepala dinas aktif saat ini. Dan permintaan dokumen pernah kepada yang bersangkutan (Ani Agas),” sebutnya.




































