DAERAH

PT Agro Porang Nusantara Jamin Kehadiran Pabrik Porang di Reok Tak Berbahaya untuk Warga, Simak Penjelasannya

×

PT Agro Porang Nusantara Jamin Kehadiran Pabrik Porang di Reok Tak Berbahaya untuk Warga, Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Antarnews.net – PT Agro Porang Nusantara menjamin kehadiran Pabrik Porang yang berlokasi di Sengari Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT tidak akan berbahaya untuk warga setempat.

Kepada Wartawan Senin 27 April 2026 malam, Pemilik PT Agro Porang Nusantara, Adi Winata meluruskan keluhan warga setempat yang menilai kehadiran pabrik porang telah menimbulkan asap, limbah kotor dan kebisingan.

Adi menjelaskan, asap yang timbul dari hasil operasi pabrik merupakan bahan bakar cangkang kemiri yang saat pembakaran maksimal asapnya sedikit dan putih.

Menurutnya, asap tebal yang kerap timbul dari hasil operasi pabrik itu umumnya berasal dari cangkang kemiri yang masih panas. Jika terjadi mati listrik petugas akan menyiram tungku cangkang sehingga asapnya kelihatan sedikit tebal.

Pihaknya pun menjamin asap tersebut tidak berbahaya untuk warga setempat, baik dari segi pernapasan maupun kontaminasi lingkungan.

Terkait limbah kotor yang dikeluhkan warga sekitar, Adi menjelaskan bahwa air limbah itu sudah dinetralkan dengan zat ema yang biasa digunakan di tempat tambak ikan dan udang.

Air limbah pabrik itu, kata dia, adalah air sisa cucian umbi porang yang bercampur dengan tanah.

“Jadi air yang dibuang ke tanah adalah air netral. Kami jamin bahwa air limbah tersebut tidak berbahaya karena prosesnya sudah kembali netral” kata Adi.

Pihaknya juga sudah mengindahkan keluhan warga terkait jam operasi yang menimbulkan kebisingan bagi warga sekitar.

Sebagai respon baik, jam operasi pabrik tersebut, kata Adi, sudah dibatasi sampai Pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam. Saat ini pihaknya terus membuka jalan negoisasi ke warga terkait dampak kebisingan.

Ia menambahkan, sebelum dibangunnya pabrik, pihaknya telah memberitahu tua adat setempat terkait rencana pembangunannya.

Saat ini pendirian pabrik sudah sesuai dengan zona tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Manggarai dan telah berizin resmi melalui Online Single Submission (OSS), sebuah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi.

“Kami juga sudah bersosialisasi dengan pihak terkait, seperti DLHD, PUPR, Camat, Polsek, Koramil dan Lurah terkait seluruh proses pendirian dan dampak pabrik. Harusnya warga setempat mendengar itu agar mendapat informasi yang utuh” jelas Adi.

Ia mengaku, pihaknya sering membuka jalan negoisasi dengan warga setempat, tetapi sampai sekarang belum diindahkan. Padahal salah satu warga yang menolak itu sempat bekerja di pabrik sebagai karyawan harian, tetapi mengundurkan diri karena gesekan antar pekerja di lapangan.

Karena itu ia pun meminta rekan-rekan media agar lebih dekat melihat pabrik porang supaya publik dan warga setempat mendapat informasi yang menyeluruh, lebih khusus terkait dampak yang selama ini menjadi keluhan warga.

“Coba media melihat lebih dekat, apa media tau banyaknya pabrik porang di Indonesia, apa media tahu letak pabrik di Karot Ruteng lebih padat penduduk tetapi tidak dikomplain warga” tutur Adi

“Saya mau tegaskan bahwa kami adalah pabrik yang menggunakan bahan bakar alami cangkang kemiri dan tidak memiliki limbah kimia berbahaya. Bahkan industri tekstil yang dianggap limbah berbahaya ada cara mengatasinya” ungkapnya menambahkan.

Ia lantas mencontohkan pabrik porang Asia Prima Konjac di Madiun yang disahkan oleh mantan Presiden Jokowi. Jika pabrik porang di Reo merupakan industri berbahaya maka Presiden sudah pasti tidak akan mensahkan itu.

Sebagai catatan akhir, Adi juga meluruskan video yang sempat viral terkait informasi penggunaan belerang yang katanya bau.

Ia menegaskan bahwa sepenuhnya isu itu adalah hoax.

Penggunaan belerang pada porang, jelas Adi, hanya untuk menjaga warna setelah perubahan suhu didalam container dalam masa kirim dan anti jamur.

Penggunaan batas belerang juga sesuai standart pemakaian bahan baku pangan dan diatur dalam gacc sesuai standart export.

“Jadi tidak mungkin itu berbau menyengat karena sudah banyak instansi terkait bahkan para petani bebas keluar masuk pabrik untuk membuktikan sendiri” tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya warga sekitar yang terdampak pabrik porang asal Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai menyurati langsung Bupati, Herybertus Geradus Laju Nabit agar sudi kiranya menghentikan aktivitas Pabrik Porang yang saat ini sedang beraktivitas dekat pemukiman warga.

Dalam surat itu warga terdampak berharap Bupati bisa menindaklanjutinya secara bijaksana.

Salah satu warga terdampak, Nikolaus Demus Sutarto melalui surat yang terbit 24 April 2026 menjelaskan bahwa kehadiran Pabrik Porang milik PT Agro Porang Nusantara sudah sangat meresahkan karena hanya berjarak kurang lebih 25 meter dari pemukiman.

Ia pun menyampaikan lima alasan penolakan yang kiranya dapat menjadi dasar Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit untuk menindaklanjutinya secara bijaksana.

Pertama, lokasi pembangunan Pabrik berada di tengah pemukiman warga yang jaraknya sangat tidak sesuai dengan peruntukan kawasan industri

Kedua, Pabrik Porang telah menimbulkan pencemaran lingkungan air, udara dan tanah serta gangguan kesehatan bagi masyarakat setempat.

Ketiga, Pabrik Porang telah menimbulkan kebisingan, bau limbah yang mengganggu kenyamanan pernapasan warga.

Keempat, tidak adanya sosialisasi yang transparan, terbuka dan menyeluruh kepada masyarakat.

Kelima, tidak adanya persetujuan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung saat awal Pabrik Porang berdiri.

“Lima alasan itu jadi dasar penolakan kami, kiranya Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit bisa mengkaji secara bijaksana dan bila perlu menghentikan aktivitas Pabrik Porang” ujar Nikodemus diikuti surat yang hari Senin 27 April 2026 resmi diberikan ke Bupati.

Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit juga diminta meninjau ulang dan mencabut izin yang telah dikeluarkan serta sudi kiranya memindahkan lokasi Pabrik Porang ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Kami selaku warga RT 03, RW 02 Lingkungan Sengari, Kelurahan Wangkung menyampaikan bahwa penolakan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup. Besar harapan kami Bapak Bupati bisa melanjuti aspirasi secara bijaksana” ujar Nikodemus.

Menanggapi itu, Adi Winata mengaku telah membaca isi suratnya secara keseluruhan dan menilai surat itu tidak berdasar.

Sebagai tandingan, pihaknya telah menampilkan banner terkait semua perizinan pabrik

“Kami sudah tau dan baca betul apa saja isi surat yang tidak berdasar isinya itu. Kami sudah menampilkan banner di depan pabrik terkait semua perizinan kami dan semua perizinan sekarang diakses online melalui OSS, tidak ada oknum terkait seperti berita berita bohong di luar sana” jelas Adi.

</p