Antarnews.net – Pihak Pabrik Porang yang berlokasi di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai menyatakan komitmennya untuk menjalankan industri pengelolaan porang yang berbasis ramah lingkungan dan siap mengembangkan komoditas petani.
Melalui Pemilik PT Agro Porang Nusantara, Adi Winata menegaskan bahwa pihak pabrik akan menjalankan operasional bisnis yang berbasis ramah lingkungan serta transparan dan memiliki legalitas hukum yang kuat, berorientasi pada pelestarian lingkungan.

Hal tersebut merupakan upaya untuk memperkuat posisi industri pertanian berkelanjutan di Kabupaten Manggarai.
”Perusahaan akan fokus pada pengembangan komoditas porang sebagai produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar global melalui praktik agrikultur yang bertanggung jawab” jelas Adi Winata kepada Wartawan, Selasa, 28 April 2026
Adi menjelaskan, dalam menjalankan visinya, perusahaan menitikberatkan pada tiga pilar utama, yakni memastikan seluruh rantai operasional, mulai dari proses pembibitan, pengolahan, hingga distribusi, berjalan di atas kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia demi memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, kata Adi, pihaknya akan mengimplementasikan teknologi pertanian hijau yang adaptif guna menjaga ekosistem lahan di wilayah NTT agar tetap produktif bagi generasi mendatang sekaligus membuka ruang kolaborasi yang inklusif bagi para petani lokal dan mitra strategis.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat maupun bagi para calon mitra, manajemen PT Agro Porang Nusantara mengimbau seluruh pihak untuk lebih teliti dalam membedakan entitas perusahaan.
”Integritas adalah aset terbesar kami. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk menegaskan bahwa PT Agro Porang Nusantara yang berbasis di Reo tidak berafiliasi dengan entitas lain seperti PT Mitra Porang Nusantara atau CV Indobreed Agro Nusantara,” ujar Adi Winata.
Langkah klarifikasi ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi para mitra dan petani agar terhindar dari potensi kekeliruan administrasi maupun transaksi bisnis.
Sebelumnya Adi Winata, mengatakan keluhan warga mengenai asap, limbah kotor, dan kebisingan perlu diluruskan agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Kepada Wartawan pada Senin malam, 27 April 2026, Adi menjelaskan asap dari aktivitas pabrik berasal dari pembakaran cangkang kemiri sebagai bahan bakar alami. Menurut dia, dalam kondisi normal asap yang dihasilkan tipis dan berwarna putih.
Ia mengatakan asap tebal yang sesekali muncul biasanya terjadi ketika cangkang kemiri masih panas dan petugas harus menyiram tungku saat listrik padam. Kondisi itu, kata dia, membuat asap terlihat lebih pekat untuk sementara waktu.
Adi menegaskan asap tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan warga maupun lingkungan sekitar.
Terkait limbah cair, ia menjelaskan air buangan pabrik berasal dari sisa pencucian umbi porang yang bercampur tanah. Menurut dia, air tersebut telah melalui proses penetralan sebelum dibuang.
Jadi air yang dibuang ke tanah adalah air netral. Kami jamin bahwa air limbah tersebut tidak berbahaya karena prosesnya sudah kembali netral,” kata Adi
Perusahaan juga mengaku telah menyesuaikan jam operasional pabrik untuk merespons keluhan warga soal kebisingan. Saat ini aktivitas pabrik dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
Adi mengatakan pihaknya tetap membuka ruang negosiasi dengan warga terkait dampak suara mesin yang dikeluhkan.
Ia menambahkan, sebelum pembangunan dimulai, perusahaan telah menyampaikan rencana pendirian pabrik kepada tokoh adat setempat. Selain itu, pabrik disebut telah sesuai dengan zonasi tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Manggarai dan mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kami juga sudah bersosialisasi dengan pihak terkait, seperti DLHD, PUPR, Camat, Polsek, Koramil dan Lurah terkait seluruh proses pendirian dan dampak pabrik. Harusnya warga setempat mendengar itu agar mendapat informasi yang utuh,” jelas Adi



























