JAKARTA, AntarNews.net- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masuk dalam kategori suspend mayor serta terbukti melakukan pelanggaran sistemik dipastikan tidak akan menerima insentif.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pemberian insentif bagi SPPG yang tengah dikenai sanksi.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa tidak semua SPPG yang berstatus suspend otomatis kehilangan hak atas insentif.
Pemberian insentif tetap mempertimbangkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi di masing-masing satuan layanan.
“Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan sumber masalah dan tingkat kesalahan. Jadi tidak bisa disamaratakan,” ujarnya
Menurut Dadan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), insentif tidak diberikan apabila sumber masalah berasal dari kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak memenuhi standar, penggunaan bahan baku yang tidak segar, hingga praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau permainan harga.
Namun demikian, jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara optimal SPPG masih berpeluang menerima insentif meski dalam status suspend.
Kesalahan tersebut dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa mengindikasikan pelanggaran sistemik.
BGN juga menegaskan bahwa insentif tidak akan dibayarkan bagi SPPG yang dihentikan sementara karena tidak memenuhi kondisi kesiapan operasional (standby readiness), termasuk yang sedang menjalani renovasi besar atau perbaikan menyeluruh yang menghambat fungsi layanan.
Lebih lanjut, BGN merinci empat kategori suspend sebagai dasar penilaian pemberian insentif.
Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif.
Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.
Ketiga, kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih berhak atas insentif.
Sedangkan keempat, kejadian non-menonjol dengan kebutuhan perbaikan mayor dipastikan tidak menerima insentif.
“Suspend mayor merujuk pada kondisi yang membutuhkan perbaikan mendasar dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, bisa satu bulan atau lebih, karena menyangkut fasilitas, sistem, dan kesiapan operasional,” jelasnya.
Berdasarkan data terbaru, dari total 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 di antaranya masuk kategori suspend mayor dan tidak mendapatkan insentif.
Melalui penegasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme pemberian


























