DAERAH

Sengketa Tanah Sekolah di Manggarai Timur Memanas, Kepala Desa dan Tua Teno Saling Bantah

×

Sengketa Tanah Sekolah di Manggarai Timur Memanas, Kepala Desa dan Tua Teno Saling Bantah

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI TIMUR, AntarNews.net- Sengketa tanah yang melibatkan pihak sekolah dan pemerintah desa di SDK Nunuk, Desa Lencur, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, memanas setelah terjadi adu argumen antara Kepala Desa dan Tua Teno (tua adat), Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Insiden tersebut terjadi di ruang kantor SDK Nunuk saat Kepala Desa datang bersama Tua Teno untuk menanyakan tindak lanjut penyerahan tanah sekolah yang berada di sisi barat lapangan.

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Lencur, Arifin Rono menunjukkan satu lembar surat pernyataan penyerahan tanah yang mencantumkan tanda tangan atas nama Tua Teno, Yunus Rono, sebagai saksi sekaligus pemberi persetujuan adat.

Namun, situasi langsung berubah tegang ketika Yunus Rono menyatakan keberatan.

Tua Teno, Yunus Rono, dengan tegas membantah pernah menandatangani surat tersebut maupun memberikan persetujuan terkait penyerahan tanah dimaksud.

Pernyataan itu memicu perdebatan terbuka antara dirinya dan Kepala Desa di hadapan Kepala Sekolah, komite sekolah, serta sejumlah guru.

Kepala Desa Lencur bersikeras bahwa tanda tangan tersebut diberikan dalam rapat di kantor desa pada pekan sebelumnya.

Sebaliknya, Tua Teno tetap menyangkal dan menyebut tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan miliknya.

Bahkan, tua teno juga menjelaskan bahwa dirinya tidak punya wewenang berkaitan dengan tanah yang menjadi milik sekolah(Yayasan Sukmatim) karena tana tersebut sudah diserahkan ke pihak sekolah dan buka merupakan tanah umum atau tana Ulayat seperti yang bapak kepala Desa sampaikan.

Di tengah perdebatan, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset sekolah milik Yayasan Sukmatim.

Ia menyebut proses penyerahan tanah sebelumnya telah dilakukan oleh Tua Teno bersama tokoh masyarakat, disertai dokumen resmi serta saksi-saksi.

Namun, Kepala Desa memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat atau tanah milik umum yang masih menjadi hak masyarakat dan kini dibutuhkan untuk kepentingan mendesak.

Perbedaan klaim ini semakin memperuncing situasi.
Ketegangan memuncak saat Kepala Desa meninggikan suara dan memukul meja, bahkan mendesak Tua Teno untuk segera menandatangani surat penyerahan tanah kepada pihak desa.

Sikap tersebut memicu kekhawatiran pihak sekolah. Empat orang guru yang berada di lokasi bersama dua petugas kesehatan yang tengah membagikan obat cacing kepada siswa sempat berupaya menenangkan suasana.

Mereka meminta agar persoalan diselesaikan melalui dialog yang baik.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Kepala Desa Lencur tetap bersikap emosional dan sempat melontarkan ancaman verbal kepada Kepala Sekolah.

Meski mendapat tekanan, Kepala Sekolah tetap menolak menandatangani dokumen tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan.

Selanjutnya, Kepala Sekolah melaporkan kejadian itu kepada pihak KECASUK Manggarai Timur melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi laporan tersebut, pihak KECASUK mengarahkan agar sekolah tidak menandatangani dokumen apa pun hingga dilakukan pengecekan oleh tim aset dari yayasan.

Hingga saat ini, belum terjadi tindak kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut. Surat yang dibawa Kepala Desa juga belum ditandatangani oleh pihak sekolah.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut status kepemilikan tanah antara klaim aset yayasan dan tanah ulayat masyarakat.

Penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan secara bijak dan melibatkan semua pihak terkait guna menghindari konflik yang lebih luas.

</p