MANGGARAI, Antarnews – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan BNI Life Insurance terhadap nasabah atas nama Blasius Kon yang berdomisili di Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dilaporkan kembali ke Polres Manggarai, Polda NTT.
Laporan yang dilayangkan Jumat 17 April 2026 itu terhitung laporan kedua setelah laporan pertama bernomor DUMAS/42/III/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 6 Maret 2024 lalu hanya berhenti di meja mediasi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Mediasi antara Blasius Kon dan BNI Life di ruangan Tipidter Polres Manggarai, NTT, pada Februari 2026 lalu menemui jalan buntu. Blasius membantah keabsahan dokumen dan rekaman yang diajukan pihak asuransi terkait sengketa polis, menegaskan tanda tangan tersebut bukan miliknya dan menolak bukti yang disodorkan.
Atas dasar itu Blasius akhirnya melapor kembali tentang dugaan penipuan yang dilakukan BNI Life berupa tanda tangan palsu dan rekaman editan yang sengaja dibuat-buat.
Ia datang ke Polres Manggarai pada Jumat 17 April didampingi Kuasa Hukum, Vitus Modestus Lugar. Keduanya langsung diterima di ruangan SPKT Polres Manggarai.
Laporan tersebut pun tercatat dalam surat No Reg: DUMAS/50/IV/2026/Res. Manggarai/Polda NTT, ditandatangani Kepala Pamapta II, Ipda Eko Muktiono dan anggota Bayanmas SPKT II, Brigpol Florianus Stevendi Uban.
Dalam surat Dumas yang salinannya diterima Wartawan, Sabtu 18 April 2026 itu tertulis bahwa benar pada tanggal 9 September 2022 diduga telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak BNI Life.
Dalam surat itu juga menuliskan cerita awal Blasius Kon mendatangi BNI KCP Ruteng untuk membuka tabungan berjangka lima tahun.
Sesampainya di BNI KCP Ruteng Petugas bank mengarahkannya ke loket BNI Life yang berada di ruangan yang sama. Di situlah ia dikenalkan pada produk tabungan pendidikan dengan masa menabung 5 tahun.
Blasius pun langsung menyetor premi awal sebesar Rp.6.000.000. Tahun-tahun berikut ia terus membayar kewajibannya dengan nominal yang sama selama 4 tahun.
Namun sayangnya, saat hendak memanfaatkan dana itu, Blasius dibuat terhenyak karena masa polis yang disepakati hanya 5 tahun berubah menjadi 10 tahun.
Blasius juga mendapat dugaan pemalsuan tanda tangan. Selain itu, rekeningnya juga didebet sepihak oleh BNI Life.
Kini, tabungan pendidikan yang digadang-gadang menjadi jembatan masa depan anak justru tak dapat digunakan.
Dari total empat setoran, Rp24 juta dalam empat tahun, Blasius baru menerima kembali Rp9 juta dari BNI KCP Ende.
“Atas dasar itu Blasius melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai agar bisa diproses secara ketentuan yang berlaku” demikian bunyi surat pengaduan itu.
Pada kesempatan yang sama, Blasius Kon berharap kasus ini secepatnya diselesaikan agar kedua pihak mendapat kepastian hukum yang jelas.
“Ini laporan kedua saya. Yang pertama hanya berhenti di meja mediasi, tidak ada kepastian hukum sama sekali dari pihak Tipidter. Makanya atas dasar itu saya melapor kembali kasus dugaan penipuan ini supaya cepat selesai karena waktu mediasi tempo hari saya bantah semua dokumen dan rekaman yang disodorkan BNI terkait sengketa polis” jelas Blasius ditemui di Polres Manggarai.
Terpisah, Kanit Tipidter Polres Manggarai, Fridus saat dikonfirmasi media ini mengaku masih mengalami kendala dalam hal mendatangkan tim legal dari pihak BNI Life untuk mengklarifikasi kasus ini.
Bahkan pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat panggilan untuk tim legal BNI Life, tetapi yang hadir perwakilan dari BNI KCP Ruteng saja
Sebelumnya dalam mediasi Februari 2026 lalu Blasius membantah seluruh dokumen dan isi rekaman yang disodorkan pihak BNI Life.
Dokumen yang dibantah adalah berkas kepesertaan asli versi BNI Life yang disebut telah ditandatangani Blasius terkait persetujuan perpanjangan jangka waktu polis menjadi 10 tahun.
Ia juga membantah rekaman percakapan via telepon yang diklaim sebagai persetujuan penambahan masa polis.
Menurut Blasius, dokumen dan rekaman tersebut merupakan bentuk penipuan karena ia tidak pernah menandatangani perjanjian ataupun menyetujui perpanjangan masa polis.
“Itu berkas tipu dan rekaman telepon pakai editan, dua-duanya tipu besar,” ujar Blasius, Rabu, 11 Februari 2026 lalu.
Sementara itu Kepala BNI KCP Ruteng, Yosi, yang turut memediasi persoalan ini di Polres Manggarai, membantah pernyataan Blasius yang bilang dokumen dan rekaman itu palsu
Yosi mengatakan Blasius telah resmi menandatangani berkas asli polis dengan jangka waktu 10 tahun.
Menurut Yosi, berkas yang ditandatangani tidak hanya satu lembar, melainkan beberapa lembar lengkap dengan materai. Dokumen asli tersebut, kata dia, masih tersimpan di kantor pusat BNI Life di Jakarta.
Ia juga menyebut terdapat rekaman percakapan persetujuan via telepon antara Blasius dan pihak legal BNI Life terkait jangka waktu polis 10 tahun.
“Semuanya ada dan lengkap. Kalau dia membantah yah itu urusan yang bersangkutan, kami hanya bertugas menyediakan bukti bahwa benar sudah ada persetujuan sebelumnya,” jelas Yosi, melalui gawainya beberapa waktu lalu.
Menanggapi tudingan bahwa dokumen dan rekaman tersebut tidak benar atau hasil rekayasa, Yosi menyatakan pembuktiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami sudah tunjuk semua berkas asli yang dia tanda tangan terkait persetujuan jangka waktu polis 10 tahun itu. Kami juga sudah menerima semua komplain dan kewajiban kami menyelesaikan dengan dilengkapi bukti. Selanjutnya urusan pihak berwenang untuk membuktikan benar atau tidak,” tegas Yosi.
Ia berharap persoalan ini segera tuntas dan kedua belah pihak memperoleh kepastian hukum. Jika dalam pemeriksaan terbukti BNI Life keliru, ia memastikan perusahaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Intinya semua berkas asli ada dan rekaman juga sudah ada, memang sudah pernah kami tunjuk ke yang bersangkutan tapi tetap dibantah, menurut dia kami mengedit suara rekaman, secara logika memangnya kami ini kurang kerjaan ka edit suara,” timpal Yosi.



























