MANGGARAI, AntarNews.net- Seorang pria berinisial RJ yang mengaku sebagai wartawan Banera TV kembali dilaporkan ke Polres Manggarai oleh wartawan media Obor Timur, Gordianus Jamat, atas dugaan penghinaan dan makian kasar di ruang publik digital.
Laporan tersebut diajukan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dan telah resmi diterima dengan nomor registrasi DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT, Selasa, 21/04/2026.

Dalam laporannya, Gordianus menguraikan kronologi kejadian yang dinilai tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai profesinya sebagai jurnalis.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 20 April 2026 sekitar pukul 12.58 WITA di grup WhatsApp “Pembaca Bajopedia” yang beranggotakan ratusan orang. Saat itu, ia membagikan karya jurnalistik berjudul “Teror Tengah Malam Berkedok Jurnalisme, Warga di Manggarai Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan ‘RJ’.”
Namun, hanya berselang beberapa menit setelah unggahan tersebut, suasana grup berubah tegang.
RJ yang disebut sebagai terlapor diduga langsung merespons dengan mengirim pesan suara berisi kata-kata kasar dan makian, bahkan menyebut nama pelapor secara langsung.
Tidak berhenti di situ, dalam waktu singkat, terlapor kembali mengirim beberapa pesan suara dan teks yang dinilai mengandung unsur penghinaan.
“Sekitar lima menit setelah saya membagikan berita, yang bersangkutan langsung mengirim voice note dengan menyebut nama saya disertai kata-kata makian. Itu dilakukan berulang kali,” ungkap Gordianus.
Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas, terlebih dilakukan di ruang publik yang dapat diakses dan disaksikan banyak orang.
“Perbuatan itu dilakukan di grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang. Ini jelas menyerang kehormatan dan nama baik saya, baik sebagai individu maupun sebagai jurnalis. Saya merasa direndahkan di ruang publik,” tegasnya.
Selain pesan suara, Gordianus juga menyebut adanya pesan teks bernada penghinaan, bahkan mengandung ajakan yang dinilai provokatif.
Kondisi tersebut mendorongnya menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan atas hak dan martabatnya.
“Saya memilih melaporkan ini ke polisi karena ini sudah berulang dan tidak bisa dibiarkan. Saya berharap ada proses hukum yang adil agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Kuasa hukum Gordianus, Nestor Madi, menilai tindakan yang diduga dilakukan terlapor bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius di ruang digital.
Menurutnya, penggunaan kata-kata kasar dan penghinaan yang disampaikan di ruang publik seperti grup WhatsApp dengan ratusan anggota dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Ini bukan lagi ranah pribadi atau sekadar emosi sesaat. Ketika disampaikan di ruang publik digital dan disaksikan banyak orang, maka ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa karya jurnalistik seharusnya diuji melalui mekanisme yang benar, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menyerang pribadi jurnalis.
Sorotan Etika dan Kesadaran Hukum
Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Melkior Judiwan.
Ia menilai fenomena saling serang di media sosial yang berujung laporan pidana menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum dalam bermedia digital.
“Serangan verbal di ruang digital dampaknya bisa sangat luas karena dapat diakses publik, direkam, dan disebarluaskan kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika unsur-unsur penghinaan terpenuhi yakni adanya pernyataan yang menyerang kehormatan, disampaikan di muka umum, dan dapat diakses publik maka perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena terjadi di tengah rangkaian laporan lain yang juga menyeret nama RJ.
Sebelumnya, seorang warga Manggarai, Melania Gail, melaporkan RJ atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Ia mengaku dituduh memiliki keterkaitan dengan kematian seorang anggota polisi di Manggarai Timur, tuduhan yang dibantahnya.
Selain itu, laporan juga datang dari Emiliana Helni terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook “Berita Baneratv” yang diduga berkaitan dengan RJ.
Rentetan kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya di wilayah Manggarai dan Manggarai Barat.
Publik menilai persoalan ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mencerminkan tantangan etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media digital.
Jika terbukti, dugaan penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika, serta setiap tindakan di ruang publik memiliki konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.***



























