DAERAH

Proyek Irigasi Desa Bangka Jong Tahun 2025 Belum Tuntas Dikerjakan

×

Proyek Irigasi Desa Bangka Jong Tahun 2025 Belum Tuntas Dikerjakan

Sebarkan artikel ini

Antarnews.net – Proyek irigasi di Lingko Longka, Dusun Nggori, Desa Bangka Jong terpantau belum tuntas dikerjakan hingga memasuki tahun 2026.

Pantauan Wartawan, Senin, 16 Februari 2026, proyek tersebut belum menunjukan adanya tanda-tanda pengerjaan lanjutan meski sebagian material terpantau telah berada di lokasi.

Wartawan belum berhasil memperoleh besaran pagu anggaran proyek tersebut, hanya menurut informasi warga sekitar anggaran proyek tersebut berasal dari dana desa tahun 2025 yang sampai saat ini belum tuntas dikerjakan.

“Ini anggaran tahun 2025 hanya sekarang baru kerja, padahal semua sudah direalisasi sesuai peruntukan” ujar seorang warga identitasnya disembunyikan.

Proyek irigasi itu juga tidak menggunakan papan informasi dan tidak ada sosialisasi resmi kepada warga sekitar sebagai pengguna manfaat.

Hal tersebut lantas menimbulkan tanda tanya besar, sebab warga menilai pemerintah desa belum menunjukan transparansi terkait progres pengerjaan maupun realiasi anggaran tahun 2025.

Minimnya informasi yang diperoleh warga memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya kendala teknis maupun persoalan administrasi.

“Kami juga tidak mendapat informasi detail terkait proyek ini, pemerintah desa tidak transparan terkait penggunaan anggaran tahun 2025 yang sampai saat ini masih ada pengerjaan fisik yang nunggak” beber warga itu.

Ia berharap, proyek tersebut segera tuntas agar petani bisa merasakan manfaatnya.

Sementara itu Kepala Desa, Bangka Jong, Ferdy Ampur belum memberi keterangan resmi meski Wartawan telah menghubunginya.

Kades Bangka Jong Telah Dilaporkan ke Kejaksaan 

Untuk diketahui , Kades Bangka Jong, Ferdy Ampur telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 Februari 2026 lalu.

Ia dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sejumlah dugaan korupsi dana desa.

Laporan tersebut dilayangkan oleh tokoh masyarakat Kecamatan Wae Ri’i dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Bidang Keuangan, Ekonomi, dan Proyek Strategis Kejaksaan Negeri Manggarai.

Salah satu pelapor, Bony Sumardi mengatakan, laporan itu didasari temuan di lapangan yang diperkuat dokumentasi, keterangan warga, serta saksi.

Salah satu pelapor, Bony Sumardi mengatakan, laporan itu didasari temuan di lapangan yang diperkuat dokumentasi, keterangan warga, serta saksi.

Menurut dia, Kepala Desa Bangka Jong diduga ikut mengerjakan proyek APBD.

Proyek yang dimaksud adalah rehabilitasi pemeliharaan periodik jalan lapen Timung–Poco di jalur Lidang–Rambe, Desa Compang Ndehes, dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp989.852.100.

Bony menilai terdapat banyak dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ia menyebut Ferdy Ampur diduga mengatur sendiri pekerjaan proyek, mulai dari mengoordinasikan tenaga harian hingga terjun langsung ke lapangan. Kondisi itu, menurut Bony, berdampak pada kualitas pekerjaan.

Ada banyak yang tidak sesuai standar teknis. Lapisan penetrasi kurang padat, daya rekat dengan batu pecah juga tak tertutup baik. Pasir yang digunakan juga asal-asal,” tutur Bony.

Selain proyek APBD, Ferdy Ampur juga diduga melakukan sejumlah modus korupsi dana desa. Dugaan tersebut meliputi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), bantuan kelompok tani, serta beberapa proyek dana desa yang diduga dikelola secara pribadi.

Dalam wawancara pada Sabtu, 7 Februari 2026, Bony menyebut pengelolaan Bumdes Desa Bangka Jong tidak transparan.

Ferdy Ampur diduga menguasai sendiri aset Bumdes berupa kotak terop yang dibiayai dari dana Bumdes dan menyimpannya di rumah pribadi serta rumah keluarganya.

Selain itu, terdapat dugaan dana Bumdes sebesar Rp50.000.000 dari kepala desa sebelumnya yang hingga kini belum jelas keberadaannya dan diduga tersimpan di rekening pribadi Ferdy Ampur.

Tak hanya itu, Ferdy Ampur juga diduga menyimpan bantuan dari Dinas Pertanian untuk kelompok tani, termasuk mesin molen, di rumah pribadinya.

Ia juga diduga mengerjakan sendiri dua proyek dana desa, yakni pembangunan saluran irigasi di Lingko-Nuwung, Golo Rua, Dusun Nggori, serta proyek jalan Telford di Desa Bangka Jong.

Itu beberapa modus korupsi yang turut dilaporkan ke Kejaksaan. Sebagai warga negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi langsung pengelolaan uang negara, kami wajib menduga ada sebagian yang kurang beres,” kata Bony.

</p