Antarnews.net – Oknum Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Manggarai, Mahmud Bethan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan siswa, Rizky Aditia yang terjadi pada 15 Januari 2026 lalu.
Mahmud Bethan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Reo berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban bernomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Reo/Polres Manggarai/Polda NTT.

Dalam rangkaian proses itu, Mahmud Bethan pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/IV/Res.1.24./2026/Unit.Reskrim, tertanggal 9 April 2026.
Awal mula kejadian itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 tepatnya di ruangan kelas X A dan ruangan Bimbingan Konseling (BK) MAN 1 Manggarai yang berlokasi di Bukit Barangkolong, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok.
Kasus tersebut diduga dipicu karena ada hubungan khusus antara korban dan anak pelaku di sekolah hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
Tindakan penganiayaan itu tidak hanya dilakukan Guru Mahmud Bethan tetapi juga dilakukan oleh anak laki-lakinya bernama Fridzi.
Berdasarkan penuturan keluarga korban, Soeratman, kejadian bermula saat korban Rizky Aditia sedang duduk di kelas X A. Tiba-tiba ia didatangi Fridzi yang merupakan saudara dari perempuan bernama Aliya Ananta Bethan yang diduga menjalin hubungan dengan korban.
Pelaku pun menanyakan alasan korban menghubungi adik perempuannya Aliya melalui aplikasi tiktok
Korban pun meluruskan pertanyaan pelaku dan menjelaskan bahwa adik perempuannya yang lebih dulu menghubunginya melalui akun tiktoknya
Meski telah diberi penjelasan, pelaku tetap melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara menyikut pundak lalu menendang korban dengan lutut ke bagian perut.
Tak hanya itu, pelaku juga disebut memukul bagian samping kepala korban dengan kepalan tangan.
“Aksi kekerasan itu kemudian dihentikan oleh dua orang guru yang kebetulan melihat pertikaian di kelas X A. Korban lantas dibawa ke ruangan BK untuk diamankan” jelas Soeratman.
Namun, setelah diamankan, situasi kembali memanas ketika Mahmud Bethan yang merupakan seorang guru sekaligus ayah dari pelaku pertama dan ayah dari perempuan yang diduga menjalin hubungan dengan korban turut melakukan aksi kekerasan di ruangan BK.
Ia disebut memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian dahi dengan kepalan tangan. Peristiwa tersebut disaksikan oleh guru lain yang saat itu berada di ruangan BK. Beruntung aksi tersebut cepat dihentikan oleh seorang guru.
Soeratman menjelaskan, berdasarkan hasil visum et repertum didukung dengan beberapa dokumentasi korban mengalami lebam dan bengkak di bagian dahi dan di bagian telinga.
“Hasil visum et repertum dan beberapa dokumentasi yang kami simpan menunjukan ada luka lebam dan bengkak di bagian dahi dan telinga” kata Soeratman.
Atas dugaan penganiayaan itu, keluarga korban melalui ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Reo.
Menurut Soeratman, laporan tersebut tentu didasari dengan aturan undang-undang tentang penganiayaan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 76 C Jo, pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014; dan pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III
Menanggapi laporan itu, pihak Polsek Reo langsung melayangkan surat panggilan klarifikasi untuk terduga pelaku Mahmud Bethan.
Laporan tersebut bergulir kurang lebih 4 bulan hingga dinaikan ke tahap penyidikan dan Mahmud Bethan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan penganiayaan itu, terduga pelaku, Mahmud Bethan disebut sempat melakukan upaya perdamaian atau dalam istilah hukum restorav justice. Namun keluarga korban menolaknya.
Soeratman menjelaskan, terduga pelaku Mahmud Bethan pernah mengutus beberapa orang sebagai juru bicara bertemu dengan keluarga korban yang beralamat di Motor Pecah, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok untuk menempuh upaya perdamaian.
Akan tetapi upaya itu sia-sia karena keluarga korban menolaknya.
Dijelaskan Soeratman, korban menolak untuk diajak berdamai karena beberapa alasan, yakni karena terduga pelaku pernah mengancam akan melukai korban jika tidak ingin berdamai.
Bahasa ancaman itu dikeluarkan dihadapan keluarga korban
Selain mengeluarkan bahasa ancaman, terduga pelaku juga disebut sempat memfitnah anak korban dengan tudingan telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan anaknya.
Mendengar fitnaan tanpa bukti itu keluarga korban merasa marah dan sakit hati hingga berujung penolakan terhadap upaya perdamaian.
“Jika memang Mahmud Bethan ingin meminta maaf dengan tulus maka datanglah dengan itikad baik, bukan dengan ancaman dan sebar fitnah macam begitu” ujar Soeratman
Sementara itu, terduga pelaku melalui Kuasa hukumnya, Ahmad Azis Ismail mengaku bahwa kliennya sebagai terduga pelaku siap menghadapi proses hukum. Ia pun membenarkan status hukum kliennya.
“Terduga pelaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Azis seperti disitat delikntt.com sebelumnya.
Ia juga mendorong agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap persidangan agar fakta-fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Kami mendorong agar proses hukum ini segera naik ke tahap persidangan. Klien kami sudah siap dan berjiwa besar untuk menghadapi proses hukum,” lanjutnya.
Azis menyebut tindakan yang dilakukan kliennya dilatarbelakangi upaya menjaga kehormatan keluarga.
Menurutnya, anak dari tersangka diduga menjadi korban tindak pidana lain yang saat ini juga sedang berproses di Polres Manggarai.
“Ini murni tindakan seorang ayah menjaga marwah keluarganya. Anak klien kami telah menjadi korban dugaan tindak pidana khusus lain, dan itu akan kami buktikan di hadapan majelis hakim,” tegasnya.
Meski demikian, Azis mengakui bahwa dugaan tindakan penganiayaan tidak dibenarkan secara hukum.
Namun, ia mengeklaim bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sebelum insiden terjadi.
“Korban yang saat ini diduga sebagai pelaku sudah ditegur berulang kali oleh klien kami, namun tetap melakukan dugaan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan adanya dugaan pihak ketiga yang memperkeruh situasi dengan motif tertentu.
Hal ini, menurutnya, akan diungkap dalam persidangan nanti dengan bukti-bukti yang kuat.
“Semua itu akan kami buka di hadapan majelis hakim agar mendapat pertimbangan hukum dan putusan yang adil,” imbuh Azis.



























