DAERAH

Tuduhan Aliran Dana Korupsi, Bupati Hery Nabit Tempuh Jalur Hukum, Ini Kata Edy Hardum

×

Tuduhan Aliran Dana Korupsi, Bupati Hery Nabit Tempuh Jalur Hukum, Ini Kata Edy Hardum

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net – Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, menyampaikan sanggahan dan keberatan resmi terhadap pemberitaan Media Online VIVA NTT edisi, Jumat, 22 Mei 2026 terkait dugaan aliran dana kasus DAK nonfisik Kabupaten Manggarai Timur yang menyeret nama bupati Manggarai dan beserta istrinya.

“Saya sangat berkeberatan terhadap pernyataan Saudara Edi Hardum yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, yang menyatakan bahwa saya dan istri saya melindungi Saudara Jefrin Haryanto serta menerima uang hasil korupsi sebagaimana dituduhkan,” tegas bupati Manggarai, Herybertus Nabit.

Pernyataan Saudara Edi Hardum tersebut menurutnya tidak mengandung kebenaran dan karenanya merupakan fitnah yang sangat keji terhadap saya dan istri saya.

Bupati Hery Nabit menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Saudara Jefrin Haryanto sebagaimana yang dituduhkan.

“Tuduhan yang disampaikan tanpa dasar fakta, tanpa alat bukti yang sah, dan tanpa proses hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika,” terang bupati Hery Nabit.

Pembuktian tindak pidana korupsi, suap, ataupun dugaan jual-beli jabatan tidak dapat dibangun berdasarkan rumor, asumsi, atau opini pribadi semata.

Dijelaskannya, jika hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti yang sah, maka hal tersebut merupakan fitnah.

“Saya juga menyayangkan Media Online VIVA NTT yang memuat tuduhan tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya maupun istri saya sebagaimana prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan informasi ( cover both sides ),” tegasnya.

Kebebasan pers, lanjutnya, tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Jika media menyebarkan berita tanpa verifikasi yang memadai, maka hal tersebut justru melanggar kaidah jurnalistik, memicu misinformasi, dan berpotensi menciptakan perpecahan di tengah masyarakat. Saya menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi,” ucapnya.

Disebutkannya lagi, menolak praktik “kebebasan pers yang brutal”, yakni pemberitaan yang tendensius, tidak berimbang, menghakimi, dan menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

Sepanjang menyangkut persoalan Saudara Jefrin Haryanto, pihaknya menegaskan bahwa ia tidak terlibat dan tidak mengetahui detail hasil pemeriksaan karena perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Karena lanjutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka saya dan istri saya akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

“Bersama kuasa hukum, kami akan melaporkan Saudara Edi Hardum ke Polres Manggarai. Laporan tersebut direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Mei 2026,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa akan mengajukan hak jawab kepada VIVA NTT terkait penayangan berita dimaksud sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Dewan Pers atas pemberitaan yang dinilai tidak profesional, tidak berimbang, dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terbukti kebenarannya secara hukum,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Edi Hardum saat di konfirmasi media ini menyebutkan, pihaknya telah membaca sebuah berita online pijarflores.net yang isinya sanggahan dan bantahan Bupati Manggarai, Heri Nabit terhadap online viva.co.id (Viva NTT) tanggal 22 Mei 20206.

Hery Nabit dalam pernyataannya dalam beri berjudul,”Hentikan ‘Kebebasan Pers yang Brutal’” menyayangkan berita Media Online Viva NTT itu.

“Saya sangat keberatan terhadap Saudara Edi Hardum yang dimuat dalam Pemberitaan tersebut, yang menyatakan bahwa saya dan istri saya melindungi Saudara Jefrin Haryanto serta menerima uang hasil korupsi sebagaimana dituduhkan”, kata Heri Nabit.

Lebih lanjut jelas Edy Hardum, bupati Hery Nabit akan melaporkan dirinya ke polisi terkait hal itu pada 27 Mei 2026, “Saya tidak gentar Heri Nabit melaporkan saya ke polisi karena saya merasa tidak bersalah”.

“Tetapi ini bukan soal salah atau benar tetapi saya perlu luruskan dan tegaskan soal pernyataan saya,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Edy Hardum pihaknya menjelaskan: pertama, saya tidak menuduh Bupati Heri Nabit dan istrinya melindungi Jefrin Haryanto, serta saya tidak menuduh Heri Nabit dan istrinya menerima aliran uang yang dituduhkan kepada Jefrin Haryanto.

Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah lama sejumlah wartawan meminta komentar saya terkait dugaan Jefrin Haryanto menyalahgunaan anggaran di sebuah Dinas yang dipimpinnya di Manggarai Timur beberapa tahun silam.

“Awalnya saya tahan diri untuk tidak memberikan komentar. Namun, karena merasa terpanggil membangun daerah Manggarai saya pun akhirnya memberikan komentar terukur. Beberapa hari belakangan, saya mendapat informasi bahwa istri Bupati Heri Nabit Ibu Helda Hagur memaksa wartawan untuk mencabut berita terkait dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan Jefrin Haryanto di Manggarai Timur,” sebutnya.

Menurut informasi itu, jelasnya karena wartawan tidak mau cabut berita istri Bupati Heri Nabit memberikan uang kepada wartawan itu melalui seorang wartawan lainnya.

Namun, sang wartawan yang menulis berita itu menolak uang yang disodorkan itu.

Berdasarkan informasi itu, ketika wartawan Viva NTT (viva.co.id) meminta komentar saya via telepon, saya mengatakan bahwa, pertama,  informasi itu masih bersifat dugaan karena itu harus diklarifasi soal kebenarannya.

Kedua, kalau informasi itu benar adanya maka diduga kuat istri Bupati menerima aliran dana itu dan patut diduga untuk menggolkan Jefrin Haryanto jadi Kepala Dinas Kesehatan Manggarai.

Ketiga, kalau informasi itu benar maka saya meminta istri Bupati tolong jangan melindungi orang yang diduga penjahat.

Saya tidak langsung menuduh Jefrin Haryanto juga penjahat, tetapi diduga penjahat terkait dugaan penyimpangan dana di Manggarai Timur beberapa tahun silam.

Dalam kasus bawang yang menyeret nama nama Bupati Manggarai dan istrinya, saya tahan diri untuk tidak memberikan komentar walaupun banyak wartawan meminta komentar saya.

Akhir-akhir ini saya dimintai wartawan untuk berkomentar soal proyek air minum di sebuah desa di Reok yang terbengkelai yang menyerat nama istri Bupati Manggarai, namun saya masih tahan diri karena masih bersifat informasi yang harus didalami.

“Hery Nabit membangun Manggarai dengan menjalankan tugas sebagai bupati dan saya membangun Manggarai dengan kritikan yang konstruktif. Kritikan seperti ini tentu sangat membantu pemerintah dalam mengambil keputusan, oleh karena itu  saya pikir tidak perlu baper,” tutupnya.

</p