DAERAH

Mediasi Yasukma dan Guru SMAPAN Borong, Disnakertrans Matim Tegaskan Sanksi Hukum

×

Mediasi Yasukma dan Guru SMAPAN Borong, Disnakertrans Matim Tegaskan Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI TIMUR, AntarNews.net- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila kesepakatan bersama terkait penyelesaian perselisihan upah di SMA Katolik Pancasila Borong tidak dijalankan oleh salah satu pihak.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Manggarai Timur, Yohanes Santoso Manubelu, usai memimpin mediasi antara pihak Yayasan Sekolah Umat Katolik Manggarai Timur (Yasukma) dengan perwakilan guru dan pegawai SMA Katolik Pancasila Borong, Selasa (3/3/2026), di kantor Disnakertrans Manggarai Timur.

Menurut Yohanes, mediasi dilakukan menyusul laporan para guru terkait dugaan pemotongan upah/gaji pokok secara sepihak oleh pihak yayasan.

Kedua belah pihak kemudian dipertemukan untuk menyampaikan argumentasi dan klarifikasi masing-masing.

“Pertemuan berlangsung cukup alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya. Namun pada akhirnya sudah ada solusi yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama,” ujarnya.

Dalam Perjanjian Bersama Nomor: Nakertrans.560/BA-MED/01/III/2026, para pihak sepakat mengakhiri perselisihan hak atas pemotongan upah terhitung sejak 3 Maret 2026.

Kesepakatan tersebut lahir melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Manggarai Timur, Dwi Poliwati, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa pihak yayasan sebagai PIHAK PERTAMA sepakat membayarkan hak-hak guru dan pegawai yang terdampak pemotongan upah.

Pembayaran akan disesuaikan dengan nominal gaji bulan Agustus 2025.

Adapun realisasi pembayaran disepakati dilakukan pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027, tepatnya bulan Juli 2026.

Perjanjian Bersama tersebut juga akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ruteng guna memperoleh Akta Bukti Pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2004.

Dengan pendaftaran itu, kesepakatan memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran.

“Jika salah satu pihak melanggar atau tidak menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati, maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yohanes.

Ia juga memastikan bahwa SMA Katolik Pancasila Borong kini menjadi binaan Disnakertrans Manggarai Timur.

Pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan hak-hak guru dan pegawai dipenuhi sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sukma Manggarai Timur, RD. Simon Nama, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi tersebut.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama, seluruh tuntutan hukum baik perdata maupun pidana yang berkaitan dengan pemotongan gaji pokok dinyatakan selesai.

Para pihak berkomitmen tidak akan mengajukan gugatan lanjutan selama isi kesepakatan dijalankan dengan itikad baik.

Disnakertrans Manggarai Timur berharap penyelesaian ini menjadi momentum perbaikan tata kelola hubungan industrial di lingkungan satuan pendidikan swasta, sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan hak-hak tenaga pendidik di daerah.***

</p