JAKARTA, AntarNews – Optimalisasi program prioritas Presiden Prabowo Subianto tetap perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berinisiatif untuk mengkolaborasikan dan mensinergikan strategi pelaksanaan Program Prioritas melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Langkah konkret dalam peningkatan kualitas pelayanan dilakukan dengan harmonisasi tahapan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dengan proses bisnis pelaksanaan layanan Program Prioritas Presiden. Program prioritas yang menjadi concern untuk dikawal melalui pelaksanaan PEKPPP pada tahun 2026 adalah Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, Perumahan Rakyat, Sekolah Rakyat, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB, R.R. Vera Yuwantari Susilastuti, menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pemetaan instansi terkait mana saja yang mendukung baik langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan dari masing-masing Program Prioritas dimaksud.
Hasil pemetaan tersebut diharapkan akan diperoleh instansi yang akan menjadi lokus pelaksanaan PEKPPP. Dengan demikian hasil PEKPPP memiliki korelasi positif sebagai gambaran konkrit kinerja pelayanan publik.
“Hasil PEKPPP memberikan gambaran komprehensif bagi pimpinan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan demi akselerasi pencapaian target-target nasional,” jelas Vera, pada Rapat Penguatan PEKPPP Program Direktif Presiden, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pelaksanaan PEKPPP tersebut merupakan salah satu amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang menjadi tugas Kementerian PANRB sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik. Kementerian PANRB telah berkoordinasi intens dengan instansi terkait sebagai pengampu yang mengawal pelaksanaan program prioritas. Instansi yang dirangkul dalam rencana pelaksanaan PEKPPP ini adalah Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi, Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pemetaan ini juga untuk menyelaraskan kebijakan dan implementasinya. Kementerian PANRB ingin memastikan program-program prioritas Presiden Prabowo berjalan sesuai koridor regulasi dan standar pelayanan. Melalui pelaksanaan PEKPPP diharapkan merupakan upaya nyata dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benar dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.
Kolaborasi pelaksanaan PEKPPP dengan program prioritas akan mendorong terwujudnya sinergi lintas sektor, terutama instansi yang menjalankan program-program prioritas ini. PEKPPP menjadi jembatan koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memetakan peran masing-masing penyelenggara agar tidak terjadi tumpang tindih atau hambatan birokrasi dalam pelaksanaan program prioritas.
“Kita sadar bahwa keberhasilan program-program ini mustahil tercapai tanpa sinergi. Tidak boleh ada lagi ego sektoral. Kementerian PANRB bertugas melakukan koordinasi khususnya kebijakan dan pelaksanaan evaluasi, tetapi implementasi di lapangan tetap menjadi tanggung jawab dan berada di tangan instansi yang mengampu substansi sesuai bidang tugasnya,” ungkap Vera.
Melalui pembahasan dan tahapan pemetaan ini, diharapkan bisa memperoleh gambaran yang komprehensif terhadap pelaksanaan layanan pada setiap program prioritas. Pemetaan ini juga akan mengidentifikasi tingkat keselarasan peran antar-unit kerja dan instansi. Selanjutnya akan disusun rencana pemantauan yang sistematis, objektif, dan akuntabel.
Pelaksanaan PEKPPP 2026 akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih tajam melalui penyeragaman lokus prioritas. Vera menerangkan, PEKPPP akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang merupakan kalkulasi dari nilai prioritas, mandiri, dan pemenuhan prosentase unit penyelenggara dengan bobot tertentu.
Untuk mengawali pelaksanaan PEKPPP dalam waktu dekat akan dilaksanakan kick-off PEKPPP, dan dilanjutkan dengan pendampingan secara intensif. Target penyampaian hasil IPP dijadwalkan sekitar bulan September hingga Desember 2026. Untuk mendukung objektivitas dan validitas hasil, pelaksanaan PEKPPP dilaksanakan secara sistematis dan terstruktur untuk memantau, mengukur, serta menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
“Jadikan pelaksanaan PEKPPP ini bukan sekadar mengejar angka indeks, tetapi sebagai komitmen nyata untuk memberi dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia dan mampu mendorong optimalisasi pencapaian target nasional dalam pelaksanaan program prioritas,” pungkas Vera.



























