NASIONAL

Diskominfo Manggarai Dorong Integrasi Layanan Digital Melalui Pusat Data Nasional

×

Diskominfo Manggarai Dorong Integrasi Layanan Digital Melalui Pusat Data Nasional

Sebarkan artikel ini

Manggarai, AntarNews – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan konsultasi terkait pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) dengan Direktorat Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai, Paulus Jeramun, M.Si., menyampaikan apresiasi atas waktu yang diberikan oleh pihak direktorat di tengah kesibukan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya yang telah dilakukan melalui sekretariat.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten Manggarai telah mengajukan permohonan penggunaan PDN sejak tahun 2024. Pada saat itu, sempat diberikan alokasi (slot) penggunaan, namun belum dimanfaatkan secara optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Akibatnya, resource yang telah dialokasikan kemudian ditarik kembali, meskipun akses akun ke PDN masih tetap dimiliki.

Sementara itu, Direktur Infrastruktur Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Syaharuddin, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pemerintah saat ini telah memiliki Pusat Data Nasional (PDN) yang dibangun secara mandiri dan siap dimanfaatkan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, sebelumnya pengelolaan pusat data masih bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Telkom dan Indosat, namun kini PDN telah menjadi infrastruktur milik pemerintah sepenuhnya.

Pada awal tahun 2026, PDN juga telah memperoleh rekomendasi kelayakan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan mulai beroperasi secara terbatas. Tahap awal operasional difokuskan pada pengujian aplikasi internal milik Komdigi guna memastikan kesiapan sistem.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa memasuki semester II tahun 2026, sekitar bulan Juli, PDN direncanakan mulai membuka layanan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait aspek keamanan sistem elektronik.

Setiap sistem yang akan ditempatkan di PDN wajib melalui proses pengujian keamanan atau audit terlebih dahulu. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyampaikan kebutuhan resource secara rinci, yang nantinya akan disesuaikan secara bertahap guna menjamin efisiensi penggunaan.

Ia menambahkan, kesiapan daerah tidak hanya dilihat dari sisi infrastruktur, tetapi juga dari kesiapan SDM dan tata kelola sistem, termasuk pemenuhan standar keamanan aplikasi sebelum diintegrasikan ke dalam PDN.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang berminat menggunakan PDN. Untuk kementerian dan lembaga pusat, pemanfaatan PDN telah menjadi bagian dari proses penilaian dalam belanja TIK. Sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan ini masih bersifat dorongan sebagai langkah efisiensi anggaran.

Dengan memanfaatkan PDN, instansi pemerintah tidak perlu lagi membangun pusat data secara mandiri yang membutuhkan biaya besar, mulai dari pengadaan server hingga operasional dan pemeliharaan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah yang berminat dapat menyampaikan surat permohonan resmi untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Analis Sistem Informasi dan Jaringan Bidang TIK Diskominfo Manggarai, Agustinus Natyul Ladrik Dudi, S.T., M.T., menjelaskan bahwa secara teknis pemanfaatan PDN akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan digital di Kabupaten Manggarai.

Menurutnya, penggunaan PDN memungkinkan integrasi sistem yang lebih baik, peningkatan keamanan data, serta efisiensi dalam pengelolaan infrastruktur TIK.

Melalui konsultasi ini, Paulus Jeramun berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai dapat segera memanfaatkan fasilitas Pusat Data Nasional guna mendukung penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

</p