JAKARTA, AntarNews – PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk memahami pola penggunaan energi listrik beserta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik setiap bulan.
Langkah ini dinilai penting agar pelanggan dapat mengatur konsumsi energi secara lebih hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan harian.
Pemahaman mengenai sistem pembayaran listrik juga diharapkan membantu pelanggan lebih bijak dalam menggunakan energi.
Baca Juga: Dukung Transisi Energi, PLN Realisasikan Ganti Rugi Lahan PLTP Ulumbu Unit 5-6
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa nominal pembayaran listrik pelanggan bisa berbeda pada setiap periode maupun transaksi.
Perbedaan tersebut dipengaruhi tingkat konsumsi energi listrik dan sejumlah komponen biaya lain yang mengikuti aturan di masing-masing daerah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku.”
Baca Juga: PLN Perkuat Pendidikan di Sekitar PLTP Ulumbu Lewat Renovasi Perpustakaan Sekolah
“Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius.
Ia juga menegaskan bahwa tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022.
Karena itu, apabila terdapat selisih nominal pembayaran listrik dari waktu ke waktu, kondisi tersebut umumnya dipengaruhi perubahan pola pemakaian listrik maupun komponen biaya lainnya.
Untuk layanan pascabayar, total tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah konsumsi energi listrik atau kWh yang tercatat di meter pelanggan.
Setelah itu, tagihan akan ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap wilayah, materai, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan pelanggan tertentu.
Sementara itu, pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung berubah menjadi energi listrik.
Sebagian dana terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah sebelum sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 akan dikenakan PPJ Jakarta sebesar 2,4 persen.
Dengan demikian, nilai yang dikonversi menjadi listrik sebesar Rp195.200 dan, dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.
Pada sistem pascabayar, mekanisme perhitungan juga tetap didasarkan pada jumlah pemakaian energi listrik pelanggan.
Artinya, jika penggunaan listrik mencapai 135 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan akan setara setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini pelanggan juga dapat memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile.
Selain itu, pelanggan pascabayar dapat memanfaatkan fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter untuk melakukan pencatatan meter secara mandiri sebagai bentuk pengawasan terhadap konsumsi listrik bulanan.
Melalui fitur Swacam di aplikasi PLN Mobile, pelanggan pascabayar dapat mencatat angka stand meter dengan membuka menu Swacam, memilih ID Pelanggan, mengambil foto angka stand meter pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan sesuai periode yang ditentukan.
Kehadiran fitur ini membantu pelanggan memantau kesesuaian pemakaian listrik secara lebih transparan.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Gregorius.

























