NASIONAL

Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Jadi Kunci

×

Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, AntarNews.net-  Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada tahap tanggap darurat. Kolaborasi dan pengawasan berkelanjutan diperlukan hingga proses pemulihan pascabencana untuk memastikan kebutuhan dan hak masyarakat terdampak tetap terpenuhi.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian/lembaga, serta berbagai unsur masyarakat dalam penanganan dan pemulihan pascabencana.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat bertemu Sekretaris Utama BNPB, Rustian, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 02/09/2026.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan pelayanan publik masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah, khususnya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah peran pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa harus diperkuat sebagai respons cepat dalam upaya penyelamatan maupun pemulihan,” ujar Robert.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki kesiapan dasar yang kuat, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran maupun jejaring antarinstansi. Hal itu penting agar pemerintah daerah mampu memberikan respons cepat sebelum dukungan dari pemerintah pusat maupun kementerian/lembaga tiba di wilayah terdampak.

Dalam pemantauannya, Ombudsman RI menemukan masih terdapat sejumlah pekerjaan besar pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Sumatera.

Persoalan tersebut antara lain menyangkut pembangunan hunian, jembatan dan konektivitas, sungai serta pengendalian banjir, irigasi dan pertanian, bendungan dan prasarana air, hingga pemulihan mata pencaharian masyarakat.

Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan, sebanyak 574 masih dalam proses dan 653 belum selesai.

Persoalan juga ditemukan dalam pembangunan hunian tetap (huntap), terutama terkait validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, proses pembangunan, serta model hunian yang akan digunakan.

Di Sumatera Barat, Ombudsman menemukan masih adanya persoalan pendataan korban di lapangan. Salah satunya, masyarakat yang rumahnya terdampak lumpur belum seluruhnya memperoleh bantuan.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya kejelasan kriteria dan standardisasi dalam menentukan masyarakat yang berhak memperoleh bantuan.

Ombudsman juga menerima pengaduan terkait kompensasi atau ganti rugi akibat terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk persoalan ketersediaan air bersih.

Sementara di Sumatera Utara, masih ditemukan perbedaan klasifikasi hunian terdampak antara data pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Data awal yang berada pada kisaran 24.000 unit kemudian berubah menjadi sekitar 17.000 unit. Ombudsman menilai perbedaan tersebut perlu segera diklarifikasi melalui mekanisme verifikasi dan validasi bersama agar masyarakat tidak dirugikan akibat perbedaan basis data antar-lembaga.

Persoalan relokasi masyarakat dari zona merah juga disebut belum berjalan maksimal. Salah satu pengaduan yang diterima Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Di Aceh, persoalan pembangunan hunian tetap masih menghadapi sejumlah kendala. Hambatan pemulihan tidak hanya berkaitan dengan anggaran dan administrasi, tetapi juga rantai pasok dan kapasitas pasar.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang.

Untuk wilayah NTT, Ombudsman RI mencatat persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak bencana tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan fisik, tetapi juga trauma sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.

Pascakejadian bencana hingga lebih dari sepuluh hari setelah 14 Agustus 2026, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh bantuan.

Persoalan hunian, pendataan korban penerima bantuan, serta akses terhadap layanan dasar masih menjadi perhatian Ombudsman.

Ombudsman juga mencatat kondisi layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak masih memprihatinkan. Pada saat yang sama, koordinasi antarinstansi dinilai belum berjalan secara optimal.

Pelayanan administrasi publik juga masih menghadapi hambatan, terutama dalam bidang kependudukan, pendidikan, dan kesehatan.

Ombudsman menegaskan bahwa masyarakat terdampak bencana tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik, meskipun berada dalam situasi darurat maupun masa pemulihan.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangannya.

Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Sementara persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

Ombudsman juga mendorong pemerintah memastikan tersedianya data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kanal pengaduan yang aktif di tingkat pusat maupun daerah.

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menyambut baik penguatan koordinasi tersebut.

BNPB menegaskan bahwa penanganan bencana membutuhkan kolaborasi multipihak agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Berdasarkan data BNPB per 1 September 2026, tercatat 1.654 kejadian bencana sepanjang 2026 dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 379 orang.

Sementara gempa bumi berkekuatan 7,7 SR yang terjadi di NTT pada 15 Agustus 2026 tercatat menyebabkan 127 orang meninggal dunia, 1.668 orang luka-luka, 181.354 orang mengungsi, serta kerusakan terhadap 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum.

Pertemuan Ombudsman RI dan BNPB tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Agus Riyanto beserta jajaran.

Dari Ombudsman RI hadir Kepala Keasistenan Utama IV Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Budhi Masturi beserta jajaran.

Hadir secara daring Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi, serta Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Yosua Karbeka.

<